Cegah Konflik Pilkada, Komisi I DPRD Inhil Koordinasi dengan Kemendagri

Cegah Konflik Pilkada, Komisi I DPRD Inhil Koordinasi dengan Kemendagri
Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemenda

TEMBILAHAN - Menghindari konflik pada pemilihan Kepala Desa antar waktu oleh musyawarah yang nantinya dilaksanakan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Selasa (23/5/2017).

Koordinasi tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi I Yusuf Said beserta anggota. Saat itu, mereka disambut oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian RI, Rahayu Ningsih.

“Kita ke Kementerian berkenaan dengan pelaksanaan Pilkades antar waktu oleh musyawarah desa. Yang mana, aturannya belum ada secara rinci yang rawan komplik,” kata Yusuf Said.

Dijelaskan, rencana Pilkades di Kabupaten Inhil ini ada dua desa yakni Desa Pabenaan dan Desa Sialang Jaya. Dimana, Kades Pabenaan ini dinyatakan telah habis masa jabatan, sedangkan Kades Sialang Jaya meninggal dunia.

“Jadi, untuk pelaksanaan Pilkades antar waktu ini tinggal menunggu petunjuk lebih rinci dari Kemendagri RI berdasarkan perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan kepala Desa,” tukasnya. (Guntur/Adv)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri