Dua Staf Keamanan Rutan Sialang Bungkuk Jadi Tersangka Pungli

Dua Staf Keamanan Rutan Sialang Bungkuk Jadi Tersangka Pungli
Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru yang melarikan diri berhasil dibekuk kembali.
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
 
"Hasil penyidikan sejak Jumat (12/5) lalu, kita tetapkan dua tersangka dugaan kasus pungli Rutan Pekanbaru yakni RR dan MK. Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (19/5/2017) seperti dilansir Antara.
 
Dia mengatakan bahwa diduga keduanya ada menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan. Transfer tersebut diberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A.
 
Untuk tersangka lain, lanjutnya, akan didalami lagi termasuk kepada mantan kepala rutannya. Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasehat hukumnya.
 
"Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan," ungkapnya.
 
Terhadap kejahatan ini para tersangka dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tahin 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar.
 
Selain itu untuk pidana tindak pidana pencucian uang masih akan didalami. Menurut Guntur untuk pungli saja dulu dan nantinya akan mengarah ke sana.
 
Pemeriksaan saat ini masih terus berlanjut di gedung Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada. Kabid humas mengatakan belum diketahui apakah kedua tersangka langsung ditahan. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri