Sekdako Pekanbaru Akui SOP Disperindag Tidak Ada

Sekdako Pekanbaru Akui SOP Disperindag Tidak Ada
Syukri Harto
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Syukri Harto tidak menampik buruknya pelayanan publik di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru seperti yang diberikan Ombudman RI.

Syukri menyebut, saat ini Disprindag belum memiliki informasi standar operasional pelayanan (SOP). Harusnya informasi pelayanan perizinan apapun yang  berhubungan dengan Disperindag harus terpampang jelas sehingga dapat diketahui cepat oleh masyarakat.

"Kalau untuk informasi SOP memang itu sudah lama tidak ada, saya juga sudah pernah memberitahu sekitar 2 tahun lalu kepada Dinas bersangkutan supaya memajang informasi SOP. Disamping juga menyediakan ruangan khusus untuk pelayanan publiknya," ungkap Syukri kepada Wartawan.

Lanjutnya, karena hal ini sudah masuk dalam sorotan Ombudsman, Syukri mengatakan ini akan dievaluasi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Paling tidak nantinya ada perbaikan pasca adanya penilaian dari Ombudsman.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI  untuk provinsi Riau, Ahmad Fitri mengungkapkan, Ombudsman pusat memilih 12 SKPD yang diobservasi dalam pelayanan publik di lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Diantaranya Perpustakaan kota Pekanbaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas PU Bina Marga, Dinas Sosial, Dinas pertanian, Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informasi, dan Dinas Pendidikan. Yang paling rendah dalam pelayanan publik adalah dinas perindustrian dan perdagangan, kemudian Dinas Pendidikan diatasnya. Itu berdasarkan penilaian pusat," paparnya.

Dia mengatakan Disperindag mendapat penilaian terendah karena disebabkan belum adanya informasi terkait pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat yang akan mengurus izin, seperti izin mengurus toko modern. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri