Ranperda Sudah Disahkan, Dishubkominfo Belum Bisa Tertibkan Tower Ilegal

Ranperda Sudah Disahkan, Dishubkominfo Belum Bisa Tertibkan Tower Ilegal
ilustrasi
PEKANBARU - Meski Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan dan pengendalian tower sudah disahkan DPRD kota Pekanbaru. Namun sampai kini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kota Pekanbaru belum bisa menertibkan tower-tower ilegal.

Kepala Bidang Kominfo Dishubkominfo kota Pekanbaru, Saibul Alades mengatakan saat ini upaya yang dilakukan hanya memberikan peringatan saja. Pasalnya, Ranperda itu perlu penyetujuan oleh Gubernur Riau dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), baru kemudian bisa diterapkan.

"Itu (Ranperda) perlu disetujui gubernur dan mendagri, baru bisa kita lakukan penertiban," terangnya.

Menjelang pesertiban bisa dilakukan, pihaknya juga saat ini melakukan pendataan terhadap tower ilegal yang ada di kota Pekanbaru. Sejauh ini, kata dia, ada tower yang sudah punya rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distrubang), namun tidak memiliki rekomendasi dari Dishubkominfo.

"Ada juga yang memiliki rekomendasi dari Diishub tapi tidak memiliki IMB, serta ada tower yang memiliki rekomendasi IMB dan rekomendasi dari Dishubkominfo namun letak towernya tidak mematuhui titik koordinat yang telah kita tentukan," jelasnya.

Ditanya kapan Ranperda itu bisa diterapkan sehingga penertiban bisa dilakukan, Saibul tidak bisa memastikan. "Untuk penertiban kita harus bersabar dulu, karena kita menunggu perda itu dibuat lembaran daerahnya, apabila sudah dibuatkan barulah kita sah mengambil tindakan dalam penertiban tower ilegal," tutupnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri