Ombudsman Sebut Pelayanan Disperindag Paling Buruk

Ombudsman Sebut Pelayanan Disperindag Paling Buruk
Ahmad Fitri
PEKANBARU - Pelayanan publik di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pekanbaru paling rendah atau terburuk dibanding Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Ahmad Fitri SE mengatakan penilaian itu berdasarkan observasi yang dilakukan Ombudsman RI. Kata dia, ada 12 SKPD yang diobservasi.

"Diantaranya Perpustakaan kota Pekanbaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas PU Bina Marga, Dinas Sosial, Dinas pertanian, Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informasi, dan Dinas Pendidikan. Yang paling rendah dalam pelayanan publik adalah dinas perindustrian dan perdagangan, kemudian Dinas Pendidikan diatasnya. Itu berdasarkan penikaian pusat," kata Ahmad, Rabu (23/12/2015).

Disperindag mendapat penilaian terendah karena disebabkan belum adanya informasi terkait pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat yang akan mengurus izin, seperti izin mengurus toko modern.

"Papan pemberitahuan bagaimana mengurus izin tidak ada. Misalnya masyarakat ingin mengurus izin toko modern. Papan pemberitahuannya tidak ada, loketnya juga tidak ada. Sehingga pelayanannya dapat dikatakan kurang, dari mana masyarakat tahu informasinya kalau tidak ada loket-loket dan papan pengumumannya," terangnya.

Lanjutnya, standar pelayananan yang dilakukan Ombudsman untuk mengetahui sejauh mana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui SKPD sudah menerapkan standar pelayanan publik yang sesuai dengan UU 25 nomor 2009 tentang pelayanan publik.

"Kami belum menilai kualitas, masih lihat kepatuhan SKPD dengan standar pelayanan publik, misalnya informasi mengenai kepengurusan izin, terpampang, adanya loket dan unit pengaduan. Kita bukan menilai kiakitas, tapi kepatuhan. Tapi ya kakau kepatuhannya bagus, kuakitasnya juga bagus," paparnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri