Meski APBD 2017 Belum Tuntas hingga Mei, Kuansing Dipastikan Bebas Sanksi

Meski APBD 2017 Belum Tuntas hingga Mei, Kuansing Dipastikan Bebas Sanksi
Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.
PEKANBARU - Meski sudah memasuki Mei dan APBD 2017 belum juga tuntas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) dipastikan tahun ini bebas sanksi. 
 
Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 yang sudah dikeluarkan Mendagri baru-baru ini, akan berlaku untuk pembahasan APBD 2018. Disebutkan, jika 30 November tidak juga disahkan, maka sanksi pun menanti. 
 
"Tadi malam saya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Bina Keuangan Daerah, apakah sanksi sudah berlaku? ternyata belum. Sanksi berlaku pada November 2017 untuk pembahasan APBD 2018," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi seperti dikutip dari Riauterkini.com, Kamis (4/5/2017). 
 
Sanksi ini tergolong tegas. Sebab, jika ada suatu daerah yang abai terhadap batasan waktu yang telah ditentukan, maka kepala daerah terkait dengan hak-hak keuangannya berpotensi tak dibayarkan. 
 
Bersamaan pula, Sekdaprov mengingatkan bahwa PP 12 Tahun 2017 ini adalah peringatan untuk semua daerah, tak terkecuali Pemerintah Provinsi Riau. Adapun kembali menyinggung APBD Kuansing, menurut Sekdaprov Riau saat ini masih dibahas di DPRD setempat. 
 
Bupati Kuansing, Mursini juga menyatakan komitmennya untuk terus mendesak penyelesaian pembahasan APBD agar segera disahkan dan pembangunan pun bisa dimulai. 
 
"Mereka sudah komit menyelesaikan dengan cepat. Kita sudah sampaikan juga bagaimana persoalan ini bisa segera dituntaskan. Karena nanti dampaknya juga masyarakat karena tak ada merasakan pembangunan," papar Hijazi. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri