Izin Gangguan Dicabut, PAD Inhu 2017 Berkurang hingga Rp6,4 Miliar

Izin Gangguan Dicabut, PAD Inhu 2017 Berkurang hingga Rp6,4 Miliar
Kepala Badan Pendapatan Daerah Inhu, Arif Fadilah.
RENGAT - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk tahun 2017 akan berkurang hingga Rp6,4 miliar. Berkurangnya restribusi penopang PAD ini menyusul dicabutnya izin gangguan sesuai Peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2017. 
 
Berkurangnya PAD Inhu hingga Rp6,4 miliar pasca-dibatalkanya petunjuk pelaksanaan pedoman penetapan izin gangguan di daerah sesuai peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Mendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Inhu, Arif Fadilah melalui Kabid Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah Inhu, Ramli, Rabu (3/5/2017) seperti dilansir Riauterkini.com. 
 
"Dengan diterapkanya Peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2017 yang berlaku efektif sejak diundangkan pada 30 Maret 2017, berdampak berkurangnya PAD Inhu 2017 sebesar Rp6,4 miliar. Hal ini terjadi akibat restribusi dari izin gangguan tersebut tidak dapat dipungut lagi," ujarnya. 
 
Diungkapkanya, Badan Pendapatan Daerah Inhu pada 2017 menargetkan PAD Inhu sebesar Rp.109,7 miliar. Target tersebut diatas tahun sebelumnya yang hanya Rp89,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp98,8 miliar. Namun dengan dicabutnya izin gangguan didaerah untuk 2017 potensi yang hilang pada PAD Inhu mencapai Rp6,4 miliar, ini tentunya berdampak pada target PAD Inhu yang telah ditetapkan. 
 
"Kondisi ini telah disampaikan pada pimpinan melalui telaahan staf yang ditujukan pada Bupati Inhu melalui Sekda Inhu dengan tembusan Ketua DPRD Inhu dan Bapeda Inhu pada 6 April 2017 lalu. Sementara untuk mengantisipasi berkurangnya PAD Inhu ini, Badan Pendapatan Daerah Inhu akan menggesa sebelas pajak daerah," jelasnya. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri