Curi Onderdil Mobil, Ricat Digiring ke Polisi

Curi Onderdil Mobil, Ricat Digiring ke Polisi
ilustrasi

PEKANBARU - Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Ricat Hutagaol (28) berhasil dibekuk warga ketika dipergoki mencuri onderdil dari sebuah mobil yang terparkir di depan rumah korbannya, Minggu (20/12/2015) dinihari.

Aksi pencurian tersebut baru disadari korban Darcon Situmeang, sekitar pukul 03.00 WIB, dimana saat itu dua orang warga Jalan Air Hitam, Kecamatan Tampan membangunkannya dan mengatakan jika onderdil mobilnya sudah dicuri, sedangkan tersangka berhasil diamankan.

"Mendapat kabar mobilnya dipreteli maling, korban bergegas keluar rumah dan memeriksa mobilnya. Ternyata benar, beberapa onderdil mobil korban sudah hilang dan korban segera mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan untuk membuat laporan," ujar Kepala Polsek Tampan, AKP Ari Setyawan Wibowo seperti dilansir halloriau.com, Selasa (22/12/2015).

Menurut Ari, sebelum korban tiba di Polsek Tampan, tersangka sudah lebih dulu diserahkan warga bersama barang bukti berupa As Klep, Bak Konseling, PTO, Pompa Dam, As Roda, Pipa Kopling dan Powersteering senilai ratusan juta rupiah.

"Tersangka telah lebih dulu diserahkan warga ke kita bersama dengan barang bukti beberapa onderdil mobil yang berhasil dicuri tersangka dan setelahnya, korban datang untuk membuat laporan," kata Ari.

Ia menjelaskan, ketika akan membuat laporan, korban dipertemukan dengan tersangka dan melihat barang bukti yang berhasil dicuri tersangka. Ternyata benar, onderdil-onderdil mobil tersebut milik korban.

"Dengan adanya laporan dari korban, terhadap tersangka langsung kita lakukan proses penyelidikan dan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi curat tersebut, tapi kita tidak akan percaya begitu saja," jelasnya.

Terkait dengan tertangkapnya tersangka curat itu, Kapolsek menuturkan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka yang sudah diamankan di Polsek Tampan berikut beberapa onderdil mobil milik korban.

"Kita masih lakukan penyelidikan, terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp150 juta," tutur Kapolsek. (hrc)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri