"Apapun keputusan yang diberikan oleh MK, semua pihak harus dapat berlapang dada. Janganlah sampai ada keributan," kata Plt Gubri, Selasa (22/12/15) di Pekanbaru.
Plt Gubri pun memaklumi upaya Paslon yang mengajukan gugatan itu. Namun, apa pun nanti keputusannya, semua itu adalah wewenang MK. "Itu kewenangan MK. Kita tunggu saja bagaimana hasilnya. Apapun hasilnya nanti kita harus lapang dada," jelas Plt Gubri.
Seperti diketahui, pasca Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu, ada tiga Paslon yang mengaju gugatan ke MK. Ketiganya adalah, Zukri--Annas di Pilkada Pelalawan, Hafith Syukri-Nasrul Hadi di Pilkada Rokan Hulu dan Indra Putra - Komperensi di Pilkada Kuansing. (das/rpc)