Fahri Hamzah Tantang KPK soal Hak Angket: Berani Jujur itu Hebat

Fahri Hamzah Tantang KPK soal Hak Angket: Berani Jujur itu Hebat
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim jumlah pengusul penggunaan hak angket terhadap KPK sudah memenuhi syarat yang diatur UU 17/2014 tentang MD3. Ia mengatakan sebelum dibawa ke rapat paripurna, jumlah pengusul itu sudah lebih dari 25 orang.
 
"Saya tidak tahu tambahan-tambahan barunya, tapi 25 atau 26 anggota sudah tandatangan," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/4/2017) seperti dikutip dari laman CNN Indonesia.
 
Tak hanya itu, politikus PKS ini meminta agar publik memandang positif penggunaan hak angket. Sebab, kata dia, hak angket merupakan bagian dari hak bertanya untuk menyelidiki kebenaran yang tidak didapat dalam rapat komisi.
 
"Ini enggak ada akibatnya untuk KPK. KPK juga selalu bilang berani jujur hebat, kalau bersih kenapa risih, kan ini yang kami terapkan," tutur Fahri.
 
Fahri mengatakan, jumlah 19 nama pengusul yang menandatangani telah bertambah sampai paripurna berlangsung. Penambahan itu terjadi usai pimpinan menggelar rapat terkait surat usulan hak angket dari Komisi III DPR.
 
"(Penambahan dari 19 ke 26) setelah kami usulkan, dari rapat pimpinan pertama tanggal 20 atau 21 April. Ada banyak lembarnya, karena sepertinya disebar ke fraksi-fraksi," ujar Fahri.
 
Di dalam lembaran tersebut terdapat tandatangan 19 nama pengusul hak angket yang diajukan Komisi III DPR terhadap KPK termasuk sejumlah politikus senior yang juga ikut menandatangani.
 
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menyebut surat usulan angket yang diteken dan diserahkannya kepada pimpinan DPR terdiri dari enam lembar. Artinya, kata dia, jumlah pengusul angket lebih dari 25 orang.
 
Pasal 199 ayat 1 pada UU 17/2014 MD3 mengatur, hak angket paling sedikit diusulkan 25 anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi. Hak angket menjadi resmi apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.
 
Hingga kini, kata Fahri, lembaran tandatangan pengusul hak angket tengah berada di Sekretariat Jenderal DPR. "Karena masih mengumpulkan penandatanganan terakhir yang datang dari komisi-komisi selain Komisi III dan fraksi-fraksi lain," katanya. (das/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri