DPRD Bengkalis Pertanyakan Pemberhentian 36 Sarjana Pendamping Desa

DPRD Bengkalis Pertanyakan Pemberhentian 36 Sarjana Pendamping Desa
Ketua Sementara DPRD Bengkalis, Abdul Kadir.
BENGKALIS - Pemberhentian 36 Sarjana Pendamping Desa (SPD) oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis mendapat kritikan dari Ketua Sementara DPRD Bengkalis, Abdul Kadir. Hal itu dikarenakan ada SPD dan koordinator kecamatan yang berprestasi turut diberhentikan. 
 
Ketua Sementara DPRD Bengkalis, Abdul Kadir menyampaikan, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan tim seleksi, tentu patut dipertanyakan kenapa ada SPD berprestasi di desa dan kecamatan justru malah ikut diberhentikan sehingga terkesan ada unsur like and dislike (suka dan tidak suka). Seharusnya seleksi SPD mengedepankan azas prestasi dan kinerja SPD.
 
"Saya juga mendapat informasi kalau ada SPD berprestasi di tingkat desa dan koordinator kecamatan yang turut diberhentikan. Hal ini tentu menjadi tanda tanya, bagaimana kriteria dalam penyeleksian SPD bersangkutan, karena yang berprestasi malah tidak terpakai lagi," tanya kadir, Senin (24/4/2017).
 
Lebih jauh politisi PAN ini mengharapkan dalam proses seleksi atau penempatan kembali SPD mengdepankan aspek prestasi dan kinerja, sehingga SPD yang ditunjuk betul-betul memenuhi kualifikasi dan persyaratan bukan asal comot. Tapi kalau SPD berprestasi malah dicomot, tentu barometer dalam penyeleksian menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan.
 
Lebih jauh Kadir mengemukakan bahwa dalam pemberhentian SPD tentu tidak bisa langsung dilakukan begitu saja, harus ada Surat peringatan (SP) terlebih dahulu sampai dua kali, barulah yang ketiga diambil tindakan. Disayangkannya juga, kalau pemberhentian SPD jangan menimbulkan polemic dan masalah baik kepada eksekutif, pemerintahan desa maupun DPRD Bengkalis sendiri.
 
"Seharusnya pemberhentian seseorang mengikuti prosedur, tidak asal pecat saja. Apalagi SPD merupakan pengelola dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan pinjam (UED-SP), dan itu bersentuhan langsung dengan masyarakat," tukas Kadir lagi.
 
Ditanya soal SPD yang diberhentikan mengadukan hal tersebut kepada DPRD Bengkalis, ia mempersilahkan karena dewan merupakan lembaga representasi masyarakat di kabupaten Bengkalis. "Silahkan kalau mereka mengadu ke dewan, karena dewan juga berhak tahu apa permasalahan sebenarnya dibalik pemecatan tersebut," tutup Kadir. (fan/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri