Gaji ke-13 dan THR PNS Masih Tunggu Peraturan Pemerintah

Gaji ke-13 dan THR PNS Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
Ilustrasi.
JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemerintah sedang menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS).
 
Menurut Askolani, PP tersebut akan disahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Namun ia belum mengetahui waktu penerbitannya. "PP sudah disiapin tapi belum tahu kapan," ujarnya di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta seperti dilansir Tempo.co, Senin (17/4/2017).
 
Menjelang lebaran, Kementerian Keuangan akan mempersiapkan anggaran pencairan gaji ke -13 dan THR. Tahun lalu, pemerintah mencairkan tunjangan tersebut bersamaan sebulan sebelum lebaran yaitu Juni 2016.
 
Askolani mengatakan mekanisme pencairan kedua tunjangan tersebut untuk tahun ini masih belum diputuskan. Mekanisme masih menunggu PP. "Nanti tunggu PP-nya. Sekarang masih sama Menteri PAN-RB." 
 
Tahun lalu, PNS yang mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok adalah mereka yang berstatus aktif. Sementara purna PNS hanya menerima gaji ke-13. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri