Izin HO Dihapus, Rp32 Miliar Potensi PAD Pekanbaru Pupus

Izin HO Dihapus, Rp32 Miliar Potensi PAD Pekanbaru Pupus
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pekanbaru, M Jamil.
PEKANBARU - Tahun 2017, pemerintah pusat meniadakan izin gangguan atau HO. Hal ini menyebabkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, M Jamil. “Dihapusnya HO membuat kita kehilangan Rp32 miliar dari target retribusi HO tahun ini,” katanya sebagaimana dilansir Riauterkini.com, Senin (17/04/2017).
 
Tidak berlakunya HO berdasarkan peraturan Menteri Dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman izin gangguan (HO). Telah diubah menjadi peraturan Mendagri nomor 22 tahun 2016. “Keluarnya Permendagri ini artinya izin gangguan dinyatakan tidak berlaku sejak awal April,” kata Jamil.
 
Dengan tidak berlakunya HO, pihaknya mesti mencari pemasukan alternatif. “Kita harus bisa cari pendapatan dari sektor lain. Tidak berharap retribusi HO lagi,” jelasnya.
 
Hanya saja dikarenakan menyangkut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut. “Kita minta juga dikaji lebih lanjut, karena ada potensi pendapatan daerah disini. Pemerintahkan selama ini mendorong daerah bisa menggali pendapatan sendiri. Tetapi aturan ini membuat kita dilema,” jelasnya.
 
Jamil sampaikan pihaknya menunggu apakah nanti ada aturan baru terkait HO. “Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Bisa saja HO ada penggantinya atau bisa saja dicabut total,” katanya. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri