Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, OC Kaligis Divonis 5 Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, OC Kaligis Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA - OC Kaligis divonis 5 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Ia juga didenda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang Kamis, 17 Desember 2015, menilai Kaligis terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap.
 
"Menyatakan terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut hakim, Kaligis terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. 
 
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Jaksa mendakwa Kaligis menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan. Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan Sin$ 5.000, Dermawan US$ 5.000, Syamsir US$ 2.000, dan Amir Fauzi US$ 5.000.
 
Kaligis memberikan uang tersebut dalam amplop putih yang diselipkan ke dalam buku. Ketika melakukan aksi suap, ia dibantu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, yang kini sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Uang suap tersebut merupakan pemberian Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho. Evy membantah uang yang diberikan kepada Kaligis sebagai suap. "Itu lawyer fee," ucapnya.
 
Kaligis dibayar Evy atas jasanya sebagai pengacara untuk Fuad Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara. Fuad, atas perintah Gatot, mengajukan gugatan ke PTUN atas pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, yang saat itu juga ditangani Kejaksaan Agung. Agar gugatannya diterima, Kaligis menyuap mereka. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri