28 Kali Membegal, DA Akhirnya Ditembak

28 Kali Membegal, DA Akhirnya Ditembak
sumber: halloriau.com
PEKANBARU - Tim operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya meringkus seorang tersangka komplotan begal sadis bernama Novri Andika Tanjung alias Dika alias Da (19) pada hari Senin (14/12/2015) malam, tersangka dihadiahi timah panas oleh petugas karena melawan saat akan ditangkap.
 
Tertangkapnya tersangka Dika, bermula dari laporan korbannya bernama Wan Djodi Setiawan (23) yang pada hari Rabu (11/11/2015) pagi dengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya dan kemudian dihadang oleh tersangka Dika bersama tiga rekannya dengan menggunakan dua unit sepeda motor.
 
"Setelah dihadang, tersangka bersama komplotannya langsung menodongkan senjata tajam berupa samurai dan sangkur ke arah korban sambil meminta handphone milik dan sepeda motornya," ujar Kepala Polsek Bukit Raya, AKP Ricky Ricardo SIK, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Kamis (17/12/2015).
 
Usai merampas harta benda milik korbannya, Abdi mengatakan, tersangka bersama komplotannya masih belum puas dan mengerjai korbannya dengan menyuruh korban berlari ke arah semak-semak, jika tidak bersedia, tersangka Dika mengancam akan membunuh korban.
 
"Setelah handaphone dan sepeda motornya dirampas, tersangka memaksa korban berlari kearah semak-semak sambil mengancam akan membunuh korban jika menolak. Tidak terima, lantas korban membuat laporan ke Polsek Bukit Raya," kata Abdi.
 
Atas dasar laporan korban itu, Ia menuturkan, selama empat bulan melakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan tersangka Dika berhasil diketahui bersembunyi di Jalan Pandawa, Kecamatan Limapuluh, petugas segera mengejar tersangka ke lokasi tersebut.
 
Pada hari Senin (14/12/2015) sekitar pukul 20.30 WIB, Kanit menjelaskan, pihaknya mendapat informasi jika tersangka Dika berada di salah satu rumah warga di Jalan Rowobening, Kecamatan Tampan dan anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
 
"Tanpa mengulur waktu, begitu mendapat informasi bahwa tersangka berada di sana (Jalan Rowobening) kita langsung memburu tersangka yang bersembunyi di rumah warga. Dalam proses penangkapan, tersangka cukup mempersulit petugas yang akan melakukan penangkapan," jelas Kanit.
 
Dilanjutkannya, mengetahui kedatangan petugas, tersangka berusaha melarikan diri dengan memanjat loteng rumah warga dan berlari-lari di atas atap rumah warga untuk menghindari kejaran petugas.
 
"Setelah beberapa menit bermain kucing-kucingan dengan petugas, tersangka berhasil dibekuk saat bersembunyi di salah satu kamar rumah warga yang berlantai dua," ucapnya.
 
Saat berada di dalam kamar warga itu, mantan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir ini mengungkapkan, anggotanya masih harus bekerja lebih keras lagi dan terpaksa mencongkel jendela kamar tersebut untuk meringkus tersangka yang mengunci pintu kamar.
 
"Berhasil dibekuk, tersangka langsung kita giring ke Polsek Bukit Raya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan bersama dengan tersangka, kita amankan beberapa barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka," ungkapnya.
 
Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti empat unit sepeda motor terdiri dari tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka berupa, satu Honda Scoopy warna biru putih, satu Yamaha Vega ZR warna hitam, satu Honda Supra X 125 warna hitam les hijau dan satu Yamaha Mio Soul bernomor polisi BM 2764 NL yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.
 
"Dari hasil pemerikaaan, tersangka Dika mengaku sudah 28 kali melakukan aksi begal bersama dengan komplotannya, terdiri dari wilayah Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tampan dan Kecamatan Limapuluh," urai Kanit.
 
Sementara itu, pengakuan tersangka Dika saat ditanyai wartawan mengaku jika dirinya melakukan aksi begal tersebut untuk berfoya-foya dan membeli narkoba jenis sabu, karena selama ini dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. (hrc)


Berita Lainnya

Index
Galeri