Pleno KPU Inhu: Yopi-Khairizal Menang

Pleno KPU Inhu: Yopi-Khairizal Menang
RENGAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati ditingkat kabupaten di aula KPU Inhu, Rabu (16/12).
 
Dari hasil rekapitulasi penhitungan perolehan suara, pasangan nomor urut 1 Drs H Tengku Mukhtaruddin dan Hj Aminah SE berhasil memperoleh sebanyak 71.225 suara atau 41,79 persen dan unggul pasangan nomor urut 2 H Yopi Arianto SE dan H Khairizal SE Msi sebanyak 99.191 suara atau 58,21 persen.
 
Hanya saja dari pemilih yang terdaftar sebanyak 299.863 orang, terdapat sebanyak 126.463 orang tidak memilih dan hanya sebanyak 173.400 orang yang memilih. Sehingga dengan penetapan hasil perolehan suara ditingkat kabupaten, maka pasangan Yopi – Khairizal sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serentak tahun 2015.
 
Proses pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati, berjalan dengan lancar dan aman.
 
Namun, baru pada tahapan meminta pengesahan tatatertib rapat pleno oleh komisioner KPU Ir Hendri A Saleh MA kepada Panwaslu dan saksi, salah seorang tim dari pasangan nomor urut 1 yakni Iwan Kurniawan langsung meminta waktu untuk menyampaikan penolakan penyelenggaraan Pilkada dan hasil rekapitulasi.
 
Akibatnya, membuat semua mata yang ada di dalam aula KPU tertuju kepada Iwan Kurniawan yang juga mantan komisioner KPU Inhu sebelumnya.
 
Bahkan, sempat disanggah oleh saksi dari pasangan nomor urut 2 yakni Alfian Rachmat SE atas keinginan tim pasangan nomor urut 2 yang menyatakan bahwa pleno belum dimulai dan tidak ada alasan menyampaikan keberatan.
 
Namun demikian, komisioner KPU Inhu Hendri A Saleh yang memimpin penetapan tata tertib pleno tetap memberi kesempatan kepada pasangan nomor 1 menyampaikan penolakannya.
 
Dalam surat penolakan yang dibaca Iwan Kurniawan terdapat tiga poin yang pada intinya menyatakan sebagai pelaksana KPU Inhu tidak jujur, tidak adil dan tidak terbuka. Kemudian ditemukan dugaan tindak pidana kecurangan dengan melibatkan pihak penyelenggara dan aparatur pemerintah serta duduga terjadi kecurangan yang masif, terstruktur dan sistimatis.
 
Usai membacakan surat penolakan, semua tim bersama saksi nomor urut 1 mengambil sikap keluar ruangan. Tetapi komisioner tetap melanjutkan jalannya rapat pleno.Dalam pada itu, ketika pihak komisioner KPU Inhu menyankan surat mandat kepada saksi yang saat itu sudah ada di kursi saksi Alfian Rachmat dan Sumini yang juga Wakil Ketua DPRD Inhu.
 
Pada kesempatan itu hanya Alfian Rachmat yang menyerahkan surat mandat. “Surat mandat untuk buk Sumini masih dalam perjalanan,” ujar Alfian.Dengan jawaban itu, komisoner KPU dalam hal ini Hendri A Saleh menyatakan setiap saksi yang tidak memiliki surat mandat silahkan tunggu diluar dan apabila sudah ada surat mandat silahkan masuk kembali.
 
Sehingga dengan penjelasan itu, Sumini langsung keluar ruangan. “Rapat pleno sudah dapt kita mulai,” tanya komisioner kepada saksi dan Panwaslu.Ketika ditanya tentang tahapan selanjutnya, dikatakan Hendri A Saleh bahwa tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan yang sesuai jadwal yakni tanggal 21 hingga 22 Desember.
 
Namun demikian, selama 3 X 24 jam terhitung sejak selesai rapat pleno penghitungan perolehan suara , masih meninggu gugutan hasil dari pasangan calon yang belum menerima hasil pleno tersebut.Apabila pada Sabtu (19/12) mendatang tidak ada regitrsai yang disampaikan MK melalui website KPU, maka penetapan paslon terpilih tetap dilaksanakan sesuai jadwal. “Bisa saja ada gugutan lain diluar hasil tetapi penetapan paslon tetap sesuai jadwal,” ungkapnya.
 
Apabila ada gugutan dari paslon menurutnya, hak dari seseorang atau pasangan calon. “Silahkan saja gugut, itu haknya,” terangnya.
 
Sementara itu, saki paslon nomor 2 Supri Handayani SE menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK. “Insya Allah, tim paslon Drs H Tengku Mukhtaruddin Hj Aminah SE menyampaikan gugatan,” ujarnya singkat.
 
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada H Yopi Arianto SE sebagai peraih suara terbanyak mengatakan dan mempersilah kepada pihak-pihak yang ingin menyampaikan gugutan ke MK. “Silahkan sampaikan gugatan, jangan buat susah masyarakat dan kalau berpolitik jangan cengeng,” tegasnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri