Honorer K2 Harus Ikut Seleksi Jika Ingin Jadi PNS

Honorer K2 Harus Ikut Seleksi Jika Ingin Jadi PNS
Ilustrasi.
JAKARTA - Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tetap berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana honorer K2 tetap harus ikut seleksi CPNS,‎ pijakan hukum rekrutmen CPNS adalah UU ASN.
 
Di mana, salah satu persyaratan untuk menjadi ASN adalah harus melalui seleksi dan batas maksimal usianya 35 tahun. Sehingga kalau para honorer K2 ingin tetap jadi PNS harus melalui seleksi CPNS.
 
"Ya selama UU ASN belum resmi direvisi dan dibahas, pijakan hukumnya UU ASN yang ada sekarang. Ini PP ASN kan sudah mau ditetapkan, jadi kami pakai itu nanti," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta sebagaimana dikutip dari Riauterkini.com, Kamis (2/3/2017).
 
Menurutnya, Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana. Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah juga belum melakuan pembahasan bersama.
 
Meski begitu Iwan menyatakan, jika presiden sudah menetapan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU ASN, pihaknya siap melaksanakan.
 
"Selama belum ada perintah, Kemenpan-RB memegang aturan undang-undang ASN. Kalau honorer K2 menuntut PP tidak boleh disahkan karena revisi UU ASN sementara jalan, tidak masalah," katanya.
 
Ia juga menyerahkan kepada para honorer berpendapat kalau mereka tidak ingin ada tes CPNS. Karena menurutnya itu hak honorer K2 berpendapat demikian. Pemerintah menjalankan aturan yang jelas pijakan hukumnya‎.
 
"Bila honorer K2 ingin jadi PNS, harus ikut seleksi, harus ada formasi jabatannya, dan usianya tidak boleh di atas 35 tahun," jelasnya. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri