PSU di Tarai Bangun, Pleno KPU Kampar Ditunda Hingga Kamis

PSU di Tarai Bangun, Pleno KPU Kampar Ditunda Hingga Kamis
Ilustrasi.
BANGKINANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Rabu (22/2/2017), hal ini sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar. 
 
Komisioner KPU Kampar Ahmad Dhalan didamping Dahmizar membenarkan Panwas Kampar merekomendasikan agar KPU Kampar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, sehingga Rapat Pleno KPU ditunda hingga Kamis (24/2/2017). 
 
"Adanya rekomendasi Panwascam Tambang kepada KPU Kampar untuk lakukan PSU terhadap TPS 14 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang karena dugaan pelanggaran saat pemungutan suara berlangsung," ungkap Dhalan seperti dilansir Riauterkini.com. 
 
Dikatakannya, rekomendasi itu terbit karena adanya temuan bahwa ada pemilih bukan orang Kampar tetapi KTP Pekanbaru jumlahnya dua orang. 
 
Bahwa diterimanya rekomendasi Panwascam Tambang karena Pleno KPU kampar masih memiliki waktu dari tanggal 22 hingga 24 Februari 2017. 
 
"Sebelumnya kita menjadwalkan pleno KPU, Rabu, 22 Februari 2017, akhirnya diundur hingga hari Kamis, 23 Februari dan ini tidak diluar jadwal karena KPU telah menentukan pleno dari tanggal 22, 23 dan 24 Februari," tuturnya. 
 
Selanjutnya, untuk kesiapan PSU di TPS 14 sudah dipersiapkan logistik pemungutan suara oleh KPU Kampar dan PPS telah mempersiapkan KPPS dari TPS lain untuk menyelenggarakan PSU. 
 
"Waktu pemungutan tetap sama dari pukul 07.00 hingga 13.00 dan KPPS kita ganti dengan KPPS lain yang memiliki kesempatan," sambung Dahmizar. 
 
Terkait Surat Keterangan (Suket), Dahmizar mengakui Disdukcapil telah mengeluarkan banyak Suket namun dalam pelaksanaannya mengacu aturan Suket dan e-KTP dapat digunakan dari pukul 12.00 hingga 13.00 jika surat suara mencukupi. 
 
"Ini juga yang menjadi persoalan dan temuan Panwascam di Tarai Bangun mengunakan e-KTP dan Suket juga diberlakukan sama seperti C6 yakni dengan orang yang terdaftar di DPT dan ini jelas menyalahi prosedur pemungutan suara," jelasnya lagi. 
 
Temuan dan laporan Panwas Kampar diyakini tidak menggangu kinerja KPU Kampar. Apa yang menjadi temuan dari Panwascam, itu jauh-jauh hari telah disampaikan kepada penyelenggara agar tetap harus taat terhadap aturan. 
 
"Kalau memang itu terjadi 1 atau 2 orang saja itu biasa namun kalau Panwas memproses itu juga tidak masalah," tuturnya. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri