KPU Pekanbaru tak Paham Aturan, Pleno Rekapitulasi Tersendat-sendat

KPU Pekanbaru tak Paham Aturan, Pleno Rekapitulasi Tersendat-sendat
Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Pekanbaru di Hotel Aryaduta, Rabu (22/2/2017). (rtc)
PEKANBARU - Setelah molor lebih dari satu jam, rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Pekanbaru di Hotel Aryaduta, Rabu (22/2/2017) kembali terhenti. Penyebannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru selaku penyelenggara Pemilu ternyata tak sepenuhnya memahami aturan mengenai pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada.
 
Sebagaimana diberitakan Riauterkini.com, hal itu terlihat saat Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya harus bertanya lebih dahulu kepada Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pekanbaru Indra Khalid mengenai ketentuan soal surat mandat untuk saksi dari pasangan calon untuk menghdari pleno.
 
Pertanyaan tersebut muncul setelah saksi pasangan nomor urut 5, Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah yang bernama Andrian menyampaikan sikap menolak digelarnya pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pekanbaru. Ia merasa penyelenggaraan Pilkada Pekanbaru amburadul. Buktinya, partisipasi pemilih rendah dan banyak ditemukan pemilih ganda. 
 
Menanggapi protes yang disampaikan saat pleno baru dibuka tersebut, Amiruddin Sijaya sempat gelagapan, ia kemudian bertanya langsung pada Indra Khalid selaku Ketua Panwas dan dijawab, bahwa saksi Paslon harus didukung surat mandat. Setelah itu baru ditanya, ternyata Andrian tidak mengantongi mandat.
 
Selain saksi Paslon nomo urut 5, saksi Paslon nomor urut 2 juga tak mengantongi surat mandat. Keduanya lantas diminta meninggalkan kursi saksi dan hanya boleh duduk di kursi pengunjung sampai mandat diserahkan pada KPU. 
 
Pleno dilanjutkan dengan penghitungan suara hasil Pilkada dari Kecamatan Rumbai Pesisir, namun belum lagi dimulai penghitungan sudah muncul perdebatan mengenai pemilih yang banyak tak menggunakan hak pilih. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri