Tiga RW Masuk Kampar, Firdaus Dilema

Tiga RW Masuk Kampar, Firdaus Dilema
PEKANBARU - Polemik tapal batas antara kota Pekanbaru dan kabupaten Kampar masih berlanjut. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 tahun 2015 tentang Tapal Batas Pekanbaru dengan Kampar, tiga RW di Pekanbaru masuk ke wilayah Kampar.
 
Menanggapi polemik ini, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT terkesan dilema. Disatu sisi, sebagai kepala daerah dia mengaku harus mematuhi pemerintah pusat dalam hal ini Menterian Dalam Negeri (Mendagri). Di sisi lain, dia mengaku tidak rela warga tiga RW di Simpang Tiga masuk ke wilayah Kampar.
 
"Secara teknis kita akan mengikuti aturan, komandonya tentu Mendagri. Secara pribadi, saya tidak rela warga kita yang administrasinya masuk wilayah kita, ternyata di dalam wilayah masuk Kampar. Terus terang, secara pribadi saya kesal dan tak rela sebenarnya," kata Firdaus dihadapan Wartawan, Rabu (16/12).
 
Tapi, kata dia, tidak mungkin untuk melawan, lantaran permasalahan itu sudah ada Permendagrinya. Namun, kata dia, permasalahan administrasi dan batas wilayah sebenarnya tidak perlu. Yang terpenting adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
 
"Apa harus saya melawan? Tentu tidak mungkin juga. Konsep pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar, dan Pelalawan) kita tidak perlu menyoalkan batas wilayah dan administrasi, tapi yang perlu, bagaimana melayani masyarakat. Seperti menyediakan layanan pendidikan, kesehatan. Tak perlu kita soalkan batas-batas administrasi," paparnya. (das)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri