Sampai Mana Perkembangan Kasus Dana Sertifikasi Guru Kuansing?

Sampai Mana Perkembangan Kasus Dana Sertifikasi Guru Kuansing?
Demo guru Kuansing, beberapa waktu lalu. (rtc)
TELUKKUANTAN - Kasus 'raibnya' dana sertifikasi guru se-Kuansing masih berproses di Polres Kuansing. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap penyelewengan penggunaan dana yang berjumlah mencapai Rp64,6 miliar tersebut. 
 
Bahkan dalam hal ini Polres Kuansing akan menyurati Menteri Keuangan di Jakarta untuk meminta referensi tentang tata cara penggunaan dana sertifikasi tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang kepada wartawan, Rabu (1/2/2017) melalui Kasubag Humas AKP Lumban G Toruan. 
 
"Mengenai dana sertifikasi ini Polres Kuansing akan menyurati Menteri Keuangan untuk minta referensi," ungkap Lumban. Lumban menjelaskan, surat balasan dari Kemenkeu itu nantinya sangat berguna bagi pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Dan surat balasan itu nantinya akan diteruskan ke Pemda Kuansing untuk mengaudit keuangan tersebut. 
 
Ditanya tentang perkembangan kasus dana sertifikasi saat ini, Lumban mengaku jika pihak kepolisian telah hampir merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi yang diperlukan. "Sudah 80 persen telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Lumban. 
 
Proses selanjutnya, kata Lumban, setelah surat dari Kemenkeu nanti dijawab oleh Pemda Kuansing nanti akan diturunkan tim audit dari BPKP atau BPK untuk memastikan ada tidaknya unsur penyimpangan dengan dana tersebut. Setelah itu, kata Lumban, setelah adanya hasil audit dari BPKP dan terbukti adanya penyimpangan nantinya, maka Penyidik akan melakukan gelar perkara. Selanjutnya, dari hasil gelar perkara itu maka penanganan kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
 
Sementara itu, di tempat terpisah, Penasehat Hukum (PH) Forum Komunikasi Guru dan Insan Peduli Pendidikan (Forkogip) Zubirman, SH, Kamis (2/1/2017) dilansir Riauterkini.com, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan pelapor, pihak penegak hukum mesti memberitahu sejauh mana perkembangan prosesnya.
 
Hal ini sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2000. "30 puluh hari sejak laporan, harus disampaikan perkembangan prosesnya kepada si pelapor," kata Zubirman. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri