Jalan Provinsi Rusak, Pemkab Siak Sindir Pemprov Riau dengan Spanduk Ini

Jalan Provinsi Rusak, Pemkab Siak Sindir Pemprov Riau dengan Spanduk Ini
Spanduk imbauan kepada pengendara untuk berhati-hati melintasi jalan rusak. (ant)
SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak melalui instansi terkait memasang sedikitnya 10 spanduk imbauan bertuliskan "Hati-Hati Jalan Provinsi Berlubang dan Bergelombang" dan sejumlah peringatan lain di beberapa ruas jalan lintas dari Simpang Buantan KM 11- Simpang Tiga menuju Kota Pekanbaru.
 
Dua spanduk besar dipasang lengkap dengan karikatur pengendara jatuh atau kecelakaan tersebut tertanda dari Unit Reaksi Cepat Bidang Bina Marga (UAC-BM) Dinas Pekerjaan Umum Tarikim Kabupaten Siak dan sejumlah peringatan lainnya dipasang dari dan menuju kabupaten Siak menuju Kota Pekanbaru ini sengaja diletakkan di beberapa titik yang jalannya bergelombang dan rusak parah.
 
"Kami terpaksa memasang spanduk imbauan karena Pemerintah Provinsi Riau tidak juga kunjung memperbaiki jalan yang sudah bergelombang dan rusak parah," kata Bupati Siak Syamsuar di Siak, Rabu (1/2/2017) sebagaimana dilansir Antara.
 
Dia mengatakan, pemasangan spanduk juga dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa jalan-jalan yang rusak tersebut tidak masuk dalam kewenangan pemerintah kabupaten Siak.
 
"Masyarakat harus paham mana jalan atau fasilitas umum yang masuk dalam kewenangan Pemda, provinsi dan nasional. Kami tidak bisa memperbaiki atau menganggarkan untuk pemeliharaan karena bukan kewenangan," sebutnya.
 
Dia sampaikan, demi keamanan pengendara dari Siak menuju Kota Pekanbaru dan sebaliknya, pihaknya berinisiatif memasang beberapa imbauan di titik-titik yang rawan kecelakaan karena kondisi jalan yang tidak baik.
 
Dari pantauan Antara, himbauan atau peringatan seperti hati-hati jalan provinsi bergelombang 1 KM, hati-hati jalan provinsi berlubang 300 meter dan juga 500 meter tampang terpasang dari Simpang tiga atau desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang hingga Simpang Buantan KM 11.
 
Bahkan beberapa spanduk imbauan dari Polres Siak juga tampak terpasang di beberapa titik jalan yang rusak. Seperti "Hati-hati jalan minim penerangan".
 
Sepanjang jalan yang rusak tersebut juga minim penerangan jika pengendara berkendara pada malam hari, sehingga masyarakat Kabupaten Siak sudah banyak banyak mengeluh pada Pemda setempat.
 
Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, dan Ciptada Irving Kahar menyebutkan, untuk ruas jalan nasional di wilayah Kabupaten Siak diantaranya, Simpang Lago-Simpang Buatan (Koto Gasib), Simpang Buatan-Siak Sri Indrapura, SimpangSiak Sri Indrapura-Mengkapan (Buton), Minas-Kandis (Batas Bengkalis) dan Sei Kijang Mati-Simpang Lago.
 
Sedangkan daftar jalan provinsi, Simpang Minas-Simpang Pemda, Desa Tualang Timur(Kecamatan Tualang), Simpang Buatan-Buatan (Kecamatan Koto Gasib), Simpang Beringin-Simpang Maredan-Simpang Buatan,Sei Pakning-Teluk Masjid, Simpang Pusako dan Jalan PT SIR (Batas Pekanbaru-Perawang Kecamatan Tualang).
 
Bahkan, lanjutnya, bukan hanya jalan saja yang menjadi wewenang provinsi dan nasional, dua jembatan yang membentang di Siak juga menjadi wewenang Pemprov Riau.
 
Yakni jembatan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah atau jembatan Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit sepanjang 1650 meter juga menjadi wewenang Pemprov. Serta jembatan Sultan Syarif Hasim atau lebih familiar disebut sebagai jembatan Maredan Kecamatan Tualang sepanjang 1,40 km. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri