Bako Humas Inhu Gelar Pertemuan Rutin Bulanan

Bako Humas Inhu Gelar Pertemuan Rutin Bulanan
Bako Humas Kabupaten Inhu menggelar pertemuan bulanan bersama seluruh praktisi humas dari seluruh in
RENGAT - Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bako Humas) Kabupaten Inhu menggelar pertemuan bulanan bersama seluruh praktisi humas dari seluruh instansi vertikal di Kabupaten Inhu, Selasa (31/1/2017) di Kedai Kopi Nusantara Rengat. Bertindak sebagai tuan rumah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat.
 
Pertemuan tersebut terlihat antusias dengan banyak nya peserta yang terlibat aktif dalam diskusi terkait pembahasan yang disampaikan pihak penyelenggara, dimana pertemuan kali ini merupakan pertemuan perdana pasca pengukuhan pengurus Bako Humas Kabupaten Indragiri Hulu desember lalu.
 
Pada pertemuan yang juga dihadiri Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni dan Plt Kadis Kominfo Inhu, R Marwan Indra Saputra tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Aang Supono SH menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015 berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011.
 
Dalam melaksanakan fungsinya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).
 
Menurut Aang, dari tiga kabupaten yakni, Inhu, Inhil dan Kuansing yang menjadi wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, sudah terdapat 61.340 pekerja dari sekitar 900 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta Jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat sudah merealisasikan klaim senilai Rp 55 miliar serta merealisasikan program beasiswa melalui coorporate social responsibility (CSR) senilai Rp 492 juta.
 
“Meski demikian, kita memperkirakan masih ada sekitar 40 ribu pekerja yang belum didaftarkan dan kita akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan sidak, terutama terhadap perusahaan nakal. Sebab perlindungan terhadap pekerja merupakan kewajiban yang telah ditetapkan undang-undang,” tegasnya.
 
Aang Supono juga menambahkan bahwa pengusaha jasa kontruksi wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial bagi jasa kontruksi. Bahkan bagi pengusaha jasa kontruksi yang tidak memberikan perlindungan kepada para pekerja dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
 
“Saya menyambut baik diselenggarakannya pertemuan bulanan Bako Humas ini, sehingga berbagai program BPJS Ketenagakerjaan dapat disosialisasikan kepada masyarakat secara luas dan kita bisa terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam upaya melindungi para pekerja,” tegasnya.
 
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Inhu, R Marwan Indra Saputra menyampaikan bahwa pertemuan bulanan Bako Humas Inhu merupakan salah satu agenda rutin Bako Humas setiap bulan dengan melibatkan seluruh praktisi dan pelaku Humas dari seluruh instansi pemerintah baik dari instansi vertikal maupun dilingkungan Pemkab Inhu.
 
“Dalam pertemuan rutin bulanan ini, tuan rumah digilir dari setiap instansi dan kita dari Diskominfo Kab. Inhu selaku sekretariat Bako Humas Inhu juga akan melaksanakan kegiatan dalam upaya meningkatkan profesionalisme praktisi humas di Inhu dengan menghadirkan narasumber kompeten dan profesional,” ucapnya.
 
Ditambahkan Marwan, dalam pertemuan bulan Bako Humas Inhu ini juga dibahas berbagai isu-isu strategis serta program dan kebijakan pemerintah untuk disosilisasikan kepada masyarakat secara luas melalui berbagai humas intansi pemerintah. (max/rls)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri