PEKANBARU - Selama ini perizinan dan data Tenaga Kerja Asing (TKA) masih menjadi wewenang pemerintah pusat. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) segera terealisasi.
"Sekarang izin masih di kementerian, kitakan sudah ajukan Perda IMTA," kata Kepala Disnaker, Jhonny Sarikoen kepada Wartawan, Senin (14/12).
Kata dia, data yang dihimpun Disnaker Kota Pekanbaru, saat ini ada sekitar 113 TKA di Kota Pekanbaru. Sejauh ini, diakuinya ada perusahaan rutin melaporkan tenaga kerja asingnya.
"Tetapi kalau tidak kita yang pro aktif. Tetapi angka itu bisa berubah karena ada yang sudah habis izin atau sudah berganti," ungkap dia.
Sektor yang paling banyak diisi tenaga kerja asing, Johnny menyebutkan selain perusahaan, di dunia pendidikan juga banyak. Dia mencontohkan, seperti sekolah swasta, juga banyak yang merekrut gurun dari tenaga kerja asing.
Johnny menjelaskan keberadaan tenaga kerja asing di Pekanbaru perizinannya masih di Kementerian. Pekerja harus mendapatkan rencana penempatan tenaga kerja asing (RPTKA) mengenai lokasi dan jabatannya. Kemudian baru mendapat izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).
"Tapi, jika Perda IMTA yang diajukan Disnaker Pekanbaru sudah disetujui, maka sebagian kewenangan dari pusat akan beralih ke daerah. Selama ini tanpa adanya Perda IMTA, retribusi yang dibayarkan perusahaan karena mempekerjakan tenaga asing mengalir ke pemerintahan pusat," terangnya.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap satu TKA wajib membayar retribusi US 100 per bulannya. Sehingga jumlah TKA yang bekerja di Pekanbaru ini cukup banyak. Menurutnya, potensi ini akan akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Pekanbaru. (das)