Johar Firdaus Dituntut 6 Tahun, Suparman 4 Tahun Penjara

Johar Firdaus Dituntut 6 Tahun, Suparman 4 Tahun Penjara
Suparman dan Johar Firdaus.
PEKANBARU - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim memutuskan hukuman 6 tahun penjara untuk terdakwa mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus dalam kasus suap pengesahan APBD Riau 2014. Adapun Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Saat itu, Suparman masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau 2009-2014.
 
"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999," kata Jaksa KPK Trimulyono, di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/1/2017) seperti dilansir Tempo.co. 
 
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa turut meminta hakim untuk mencabut hak politik untuk dipilih dan memilih selama 5 tahun setelah menjalankan masa hukuman.
 
Menanggapi hal itu, kedua terdakwa memutuskan untuk mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. 
 
Terdakwa Suparman menilai banyak fakta hukum yang dikesampingkan jaksa saat membaca tuntutan. "Saya adalah orang pertama menolak pemberian pinjam pakai mobil dinas, tapi itu diabaikan. Untuk itu saya ajukan pledoi," kata Suparman setelah sidang.
 
Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman bersama mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa KPK Trimulyono menyebutkan kedua terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp155 juta dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Hal itu terjadi saat Suparman masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau 2009-2014.
 
Keduanya juga didakwa menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009 serta dijanjikan sejumlah uang. 
 
Menurut Trimulyono, hadiah atau janji tersebut diberikan agar kedua terdakwa segera memproses pengesahan rancangan APBD Riau 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014. Diharapkan anggaran itu disahkan sebelum proses pergantian anggota DPRD Riau hasil pemilihan legislatif 2014. 
 
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari, sebagai terdakwa. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan pidana penjara selama 4 tahun.
 
Sedangkan berkas dakwaan Annas Maamun belum masuk ke persidangan lantaran dia berhalangan karena sakit. Annas baru saja menjalankan proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri