Mantan Kadisdik Rohil dan Dua Rekannya Ditahan Kejati Riau

Mantan Kadisdik Rohil dan Dua Rekannya Ditahan Kejati Riau
Ilustrasi.
PEKANBARU - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (25/1/2017).
 
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MW, HS dan JS. "Berkas tersangka MW sudah P21 (lengkap), sementara dua lagi sedang diproses tahap I. Namun, kami upayakan untuk segera dilengkapi," katanya seperti dilansir Antara.
 
MW merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir. Sementara HS dan JS merupakan pegawai honorer di dinas yang sama. Dalam perkara ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka tipikor penyalahgunaan anggaran rutin Dinas Pendidikan Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014.
 
Kasus itu terungkap dari adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas kepemilikan rekening gendut milik JS senilai Rp4 miliar.
 
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Agung sehingga penyidik Kejati Riau langsung menindaklanjutinya. "Rekeningnya mencurigakan dengan total transaksi keluar masuk mencapai Rp4 miliar. Sementara hal ini tidak sesuai profil JS. Dari sini diperoleh bukti awal terkait dugaan tipikor," jelas Sugeng.
 
Hasil penyelidikan diketahui dana tersebut berasal pengerjaan sejumlah kegiatan di Dinas Pendidikan Rokan Hilir yang dilakukan dengan sistem penunjukkan langsung. Menurut dia, sistem tersebut selain tidak sesuai aturan, juga ada proyek fiktif.
 
Sugeng juga menuturkan, proyek itu didalangi oleh tersangka MW. Dalam dugaan tipikor tersebut, MW menyertakan JS dan HS sebagai orang kepercayaannya. "Atas perintah MW, dua tersangka lain mencari rekanan dan membuat berbagai kegiatan fiktif dengan anggaran Rp1,9 miliar, seperti pembelian alat kantor dan lainnya," jelas Sugeng.
 
Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,81 miliar. Dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
 
Selain itu, jaksa juga menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri