Pelaku KDRT di Inhil Dibekuk Polisi Saat Keluar Masjid

Pelaku KDRT di Inhil Dibekuk Polisi Saat Keluar Masjid
Pelaku KDRT berinisial YD (28) warga Jalan Inpres Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu saat di
TEMBILAHAN - Jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil meringkus pelaku KDRT berinisial YD (28) warga Jalan Inpres Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu. YD diamankan di jalan Lintas Enok, Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (6/1/2017) sekira pukul 13.20 WIB.
 
Pria ini diamankan karena telah melakukan KDRT denga menganiaya Istrinya berinisial SW (23), Kamis, 5 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB di rumah orang tua korban Jalan Inpres Parit 8 Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu.
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan mengatakan pada Jumat, 6 Januari 2017 sekira pukul 10.00 WIB didapat informasi bahwa tersangka pelaku KDRT atas istrinya sendiri sedang berada di Jalan Lintas Enok.
 
Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Aceh, beserta 3 orang Anggota Polsek Tembilahan Hulu, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
 
"Setelah sampai di Desa Sungai Lokan sesuai dengan informasi dimaksud, Tim melihat tersangka pelaku baru keluar dari Masjid," tuturnya.
 
Kemudian, pelaku langsung diamankan dan dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatanya telah memukul wajah korban dan telah menikam korban dengan mengunakan pisau jenis sangkur sebanyak satu kali pada bagian perut
 
"Pelaku setelah itu membuang pisau di belakang rumah orang tua korban dan melarikan diri ke Desa Sungai Lokan tempat dimana pelaku dapat diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu," lanjutnya.
 
Saat ini, lanjutnya, pelaku dan barang bukti telan diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Akibat perbuatan pelaku tersebut, katanya, korban mengalami luka tusuk dibagian perut serta luka pada bagian wajah dan telah dilakukan tindakan medis berupa operasi terhadap korban. Saat ini korban masih dalam perawatan di Rumah sakit Puri Husada Tembilahan.
 
"Terhadap pelaku akan disangkakan pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp. 30.000.000," tukasnya. (Hadi)
 

 


Berita Lainnya

Index
Galeri