Draft RPJMD Kuansing Terancam Dikembalikan, Ini Penyebabnya

Draft RPJMD Kuansing Terancam Dikembalikan, Ini Penyebabnya
Musliadi.
TELUKKUANTAN - Meski sudah berulang kali dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuansing dengan Tim Penyusun Ranperda RPJMD ini, namun Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi 2016-2021 masih belum tuntas.
 
Pasalnya, baik eksekutif maupun legislatif masih berkutat soal legalitas tim penyusun. Pansus DPRD Kuansing belum bisa melanjutkan pembahasan apabila Bupati Kuantan Singingi belum merevisi SK Tim Penyusun RPJMD Kuansing sebagaimana Permendagri 54/2010, dengan menambah pimpinan SKPD ke dalam tim penyusun yang sesuai dengan kebutuhan. Sebaliknya, Pemkab Kuansing menilai, bahwa SK Tim Penyusun RPJMD ini sudah sesuai aturan.
 
"DPRD bekerja sesuai aturan. Apa yang terjadi dengan tertundanya pembahasan RPJMD saat ini adalah untuk mempertahankan aturan itu, karena kami ingin berjalan di atas aturan. Apa sih susahnya pemerintah, kan tinggal menambah beberapa pimpinan SKPD dalam tim, terutama SKPD yang menjadi urusan wajib," ujar Ketua Pansus Musliadi kepada wartawan, Rabu (4/1/2017) di Telukkuantan.
 
Sesuai Permendagri, tim penyusun RPJMD itu harus diisi oleh pimpinan SKPD yang dibutuhkan. "Tak masalah anggotanya siapa, mau pegawai honor, mau pejabat non job atau siapapun, tapi masukkanlah pimpinan SKPD dalam tim, karena kalau tidak, siapa yang akan mempertanggungjawabkan ini," tanya Musliadi.
 
Musliadi menegaskan, bahwa pihaknya komit mematuhi aturan yang ada. "Kami hanya minta SK itu sesuai permendagri 54/2010. Kalau tak dilakukan tentu ini akan terus molor," katanya.
 
Jika tak kunjung SK itu diperbaiki, Pansus DPRD Kuansing berencana akan menyampaikan kepada pimpinan agar draft Ranperda RPJMD Kuansing 2016-2021 dikembalikan kepada Pemkab Kuansing melalui rapat paripurna.
 
"Ini akan kami putuskan dalam rapat internal. Sekarang kita tunggu saja, karena menurut informasi yang disampaikan Sekda Kuansing, Bupati akan merevisi SK itu. Kita tunggu saja," katanya.
 
Apabila digelar rapat paripurna pengembalian, tentu menurut Musliadi, akan berdampak terhadap daerah dan yang dirugikan adalah masyarakat. "Makanya, kami tidak ingin disalahkan soal RPJMD ini, karena kami hanya ingin mematuhi aturan yang ada. Ya, sama-sama kita patuhilah aturan itu," katanya.
 
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kuansing, Drs H Muharman MPd menyampaikan, bahwa dirinya akan menyampaikan rencana revisi SK Tim Penyusun RPJMD tersebut kepada pimpinan. "Iya, waktu hearing, pansus minta SK tim penyusun direvisi. Akan kita sampaikan, tapi itu tetap tergantung Pak Bupati," ujarnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri