Pengelola Diva Karaoke dan Maestro Bakal Dilaporkan ke Polisi?

Pengelola Diva Karaoke dan Maestro Bakal Dilaporkan ke Polisi?
Mas Irba

PEKANBARU - Jika terbukti jual minuman beralkohol (minol), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru menyarankan Satpol PP melaporkan dua tempat karaoke keluarga Diva dan Maestro ke polisi.

Sebab, dua tempat hiburan malam itu disinyalir tidak pernah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Mengantongi SIUP-MB yang diwajibkan pemerintah melalui UU No.7, tahun 2014. Kemudian Permendag No.20, tahun 2014, dengan ancaman pidana berat.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba H Sulaiman menyebut, Peraturan Menteri Perdagangan NO.20, tahun 2014, mengatur tentang, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.  SIUP-MB hanya dapat diberikan kepada tiga tempat usaha, hotel, bar dan restoran, artinya, diluar itu tidak pernah SIUP-MB dikeluarkan, meskipun hotel memilki tempat hiburan.

"Kami tidak pernah mengeluarkan SIUP-MB untuk tempat karoke karena tidak dibenarkan, yang dibenarkan hanya untuk tiga tempat yang disebutkan. Kewenangan kami sebatas memberi tindakan persuasif teguran pertama, kalau masih bandel teguran kedua dan kalau masih juga SIUP-MB restoran ditarik. Karena ikut menjual minuman beralkohol ke karaoke, masih juga bandel, SIUP-MB dicabut dan tidak berhak lagi menjual minuman beralkohol di tiga tempat yang dibenarkan itu," kata Irba.

Sebelumnya, Kepala Badan Satuan Polisi Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebut akan memanggil dua pihak pengusaha tempat hiburan karaoke Diva dan Maestro.

"Iya, yang bersangkutan akan kita panggil," jelas dia.

Karena, Satpol PP Pekanbaru bersama pihak Kepolisian dan Kodim sebelumnya menggelar operasi Cipta Kondisi di beberapa tempat hiburan, Jumat 30 Desember lalu.

Pada razia itu diamankan sebanyak 478 botol Minuman Keras berbagai merek di dua tempat karaoke. Di Diva karaoke petugas menemukan sebanyak 350 botol sedangkan 128 botol lagi di Maestro karaoke. Diamankan pula 26 orang yang tidak memiliki KTP Pekanbaru, dan beberapa copian perizinan tempat usaha. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri