Kasus Korupsi Dana Bansos

Jadi Tersangka Sejak 2 Mei 2016, Ketua DPRD Bengkalis Akhirnya Ditahan

Jadi Tersangka Sejak 2 Mei 2016, Ketua DPRD Bengkalis Akhirnya Ditahan
Heru Wahyudi.
PEKANBARU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Heru Wahyudi, akhirnya ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Heru dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
 
"Sudah ditahan. Harusnya tak perlu dipanggil (paksa, red). Tapi panggilan kedua tak datang, akhirnya ditahan," ujar Kepala Polda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, saat ekspos akhir tahun di Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (31/12/2016).
 
Heru datang ke penyidik pada Jumat (30/12) sore dan dimintai keterangan selama 1x24 jam. "Tadi (pagi), saya lihat sudah dimasukkan ke tahanan," kata Zulkarnain, di dampingi Wakapolda Brigjen Ermi Wiyatno, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK.
 
Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Insyaallah diserahkan pada Selasa (3/1/2017)," kata Zulkarnain.
 
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, menyatakan berkas Heru sudah lengkap. Saat ini, Kejati Riau tinggal menunggu penyerahan tahap II, berupa tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2016 lalu, Heru tidak pernah ditahan. Ia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution. Heru merupakan tersangka ke delapan dalam kasus ini.
 
Tujuh tersangka lainnya sudah disidang dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tujuh tersangka itu adalah mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan, Azrafiani Aziz Rauf, dan mantan Ketua DPRD, Jamal Abdillah  Selanjutnya empat mantan legislator, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni.
 
Kasus ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri