Pemkab Inhu Gelar Sosialisasi Pemberian Hibah dan Bansos

Pemkab Inhu Gelar Sosialisasi Pemberian Hibah dan Bansos
Rapat sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Implikasi terhad
RENGAT - Pemerintah Kabupaten Inhu menggelar sosialisasi pemberian hibah dan bantuan sosial (Bansos) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 14 tahun 2016, Jumat (2/12/2016) di Aula Bappeda dan Litbang Kabupaten Inhu. 
 
Sosialisasi yang diikuti seluruh kepala desa dan para pejabat dilingkungan Pemkab Inhu ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya kebijakan pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.
 
Kegiatan yang dibuka Plt Sekda Inhu Hendrizal ini menghadirkan dua narasumber yakni, Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I, Kementerian Dalam Negeri, Agung Aliyanto AK dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
 
Plt Sekda Inhu, Hendrizal menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar agar pengelolaan keuangan daerah, termasuk pemberian hibah dan bansos yang dilakukan Pemkab Inhu sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.
 
“Saya berharap peserta sosilisasi ini dapat berperan aktif untuk mempertanyakan sebenar-benarnya perbedaan antara hibah dan bansos, sehingga dalam pengelolaannya tidak terjadi permasalahan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas Plt Sekda Hendrizal.
 
Sementara itu, dalam paparannya, Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah 1 Kementerian Dalam Negeri, Agung Aliyanto AK menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016, ada beberapa penegasan dan kriteria dalam pemberian hibah serta bansos yang bersumber dari APBD.
 
“Hibah daerah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lain, BUMN dan BUMD, badan dan lembaga, organisasi kemasyarakatan. Sedangkan masyarakat tidak masuk dalam kategori penerima hibah,” jelasnya.
 
Kemudian untuk mengalokasikan hibah, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memprioritaskan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. “Sepanjang belanja urusan wajib dan urusan pilihan sudah terpenuhi, silahkan pemerintah daerah mengalokasikan dana hibah,” tegasnya.
 
Sedangkan penerima bansos yang diperbolehkan diantaranya individu, keluarga, masyarakat serta lembaga non pemerintah yang bergerak pada bidang pendidikan keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko.
 
“Tahun 2017 mendatang penerapan sanksi terhadap pelanggaran terkait pengelolaan dana hibah dan bansos ini sudah mulai diterapkan. Untuk diharapkan kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap pengelolaan dana hibah dan bansos ini dapat benar-benar dipahami,” tutup Agung.
 
Hadir pada kegiatan itu, Ketua DPRD Inhu Miswanto, Plt Asisten Administrasi Umum Suseno Aji, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Kantor serta camat se Kabupaten Inhu. (max/hms)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri