BPK Riau Temukan Rp7,554 Miliar Penyimpangan APBD Kuansing 2016

BPK Riau Temukan Rp7,554 Miliar Penyimpangan APBD Kuansing 2016
Bupati Kuansing, Mursini.
TELUKKUANTAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan penyimpangan mencapai Rp7,554 miliar penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  tahun 2016.
 
"Setelah ditindaklanjuti, akhirnya dibayar sebanyak Rp3.604.631.200 atau 49,86 persen," kata Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini di Teluk Kuantan sebagaimana dilansir Antara, Kamis (17/11/2016).
 
Ia mengatakan, temuan BPK tersebut harus diselesaikan agar tidak bermasalah di kemudian hari. Selain itu ini sebagai bentuk peringatan dan pembelajaran dalam penggunaan APBD Kuansing tahun selanjutnya.
 
Mursini mengungkapkan hal ini di hadapan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir pada Gelar Rapat Pengawasan tahun 2016 yang dilaksanakan Inspektorat Kuansing di Balai Adat Teluk Kuantan.
 
"Bagi yang belum menyelesaikan harus segera dituntaskan dengan berkoordinasi kepada tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti (TPTGR)," kata Bupati.
 
Pemerintah Kuansing memberikan apresiasi kepada tujuh SKPD yang mendapatkan predikat relatif baik dalam pengelolaan administrasi dan kepatuhan dalam menggunakan anggaran tahun 2016.
 
"Namun bagi SKPD yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK secepatnya menyelesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan," ujarnya.
 
Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, temuan itu harus selesai selama 60 hari kedepan.
 
Salah satu warga Kuantan Singingi, Damri menyebutkan, jika ada temuan berarti pengelola keuangan Pemkab Kuansing belum optimal sesuai aturan. "SKPD harus menggunakan anggaran sesuai aturan yang berlaku," katanya.
 
Jika tidak diselesaikan dengan baik dan tepat waktu maka berdampak kepada nama baik daerah. Selama ini Kuansing mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK justru hilang. (ade/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri