Subsidi 900 VA Dicabut, Tahun 2017 Tarif Listrik Naik Tiap Tiga Bulan

Subsidi 900 VA Dicabut, Tahun 2017 Tarif Listrik Naik Tiap Tiga Bulan
Ilustrasi.
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mencabut subsidi listrik yang selama ini dinikmati oleh 18,94 juta pelanggan berdaya 900 Volt Ampere (VA) terhitung mulai 1 Januari 2017. 
 
Subsidi listrik yang akan dicabut itu berkisar 82,2 persen dari total jumlah pengguna listrik 900 VA yang sebanyak 23,04 juta pelanggan. 
 
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenaglistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Satya Zulfanitra menerangkan, pemerintah tidak akan sekaligus mencabut subsidi tersebut. Namun, subsidi akan dicabut dalam tiga tahap, di mana tarif listrik per kilowatt-hour (KWh) setiap periodenya akan naik 32 persen.
 
Dengan kenaikan yang bertahap, ia berharap dampak kenaikan lisriknya tak berdampak ke masyarakat.
 
"Nanti memang mekanismenya seperti itu supaya tidak terasa (kenaikan tarif listriknya) dan mencegah dampak inflasi di jangka pendek. Untuk itu, 900 VA non subsidi nanti tarifnya akan disesuaikan dalam jangka waktu dua bulan sekali," jelas Satya seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (18/11/2016).
 
Lebih rinci ia jelaskan, tarif listrik bagi golongan ini akan naik dari posisi saat ini Rp585 per KWh menjadi Rp774 per KWh per Januari. Kemudian, tarifnya meningkat lagi menjadi Rp1.023 per KWh pada Maret dan menjadi Rp1.352 per KWh pada Mei. 
 
Apabila dikalkulasi, maka tagihan rekening listrik pelanggan 900 VA non-subsidi akan meningkat dari angka saat ini Rp74 ribu menjadi Rp180 ribu pada Mei 2017 atau ketika subsidi sepenuhnya dicabut. Dengan kata lain, anggaran masyarakat untuk membayar tagihan listrik 900 VA akan melonjak 143 persen dalam enam bulan mendatang.
 
Kendati demikian, Satya menilai pencabutan subsidi listrik ini dianggap langkah yang baik karena selama ini dianggap salah sasaran.
 
Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun menyebut, tagihan listrik bagi pengguna daya 900 VA sebesar Rp74.470 per bulan dianggap masih jauh dari harga keekonomiannya sebesar Rp185,79 ribu. Sehingga, pemerintah masih perlu mesubsidi tagihan listrik 23,04 juta pelanggan sebesar Rp111.234 per bulannya.
 
Sayangnya, kata dia, besaran subsidi pemerintah itu justru lebih besar dibanding porsi tarif yang dibayar masyarakat. Subsidi itu kemudian terkesan mubazir setelah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menunjukkan bahwa hanya 17,8 persen pengguna listrik 900 VA saja yang berhak menerima bantuan tersebut.
 
"Subsidi tahun ini sebesar Rp60 triliun sebagian besar lari ke mereka. Alasannya, sebanyak 36,43 persen dari pelanggan PLN adalah pelanggan golongan bersubsidi 900 VA," jelasnya.
 
Melengkapi ucapan Benny, Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K, Ruddy Gobel menjelaskan, seharusnya pengguna listrik 900 VA yang subsidinya dicabut tak perlu khawatir tagihannya akan naik. Ia beralasan, pengeluaran listrik hanyalah komponen kecil dari pengeluaran masyarakat pada umumnya.
 
Ia mencontohkan, pengeluaran tagihan listrik hanya mengambil porsi 1,54 persen hingga 2,96 persen dari total pengeluaran masyarakat miskin selama sebulan. Jika pengeluaran listrik bagi golongan miskin saja tidak signifikan, seharusnya kenaikan tarif listrik bagi golongan mampu tak usah dipersoalkan.
 
"Bukannya tidak akan berpengaruh ke mereka, tapi ini dampaknya kecil. Bagi golongan mampu, kenaikan listrik ini tak akan mengubah kesejahteraan mereka," ujarnya.
 
Bahkan berdasarkan data TNP2K, Ruddy mengatakan sebanyak 74 persen subsidi listrik dinikmati oleh golongan mampu. Karenanya, ia berharap pelanggan listrik 900 VA mau berbesar hati jika tagihan listriknya naik.
 
"Kelompok ini bukan hanya tidak tepat, tapi juga gede banget menikmati subsidinya. Kami minta berbesar hati untuk tidak menikmati subsidi lagi," jelas Ruddy. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri