Peserta Pilkada Diminta Tak Janjikan Program Bantuan Uang

Peserta Pilkada Diminta Tak Janjikan Program Bantuan Uang
Ilustrasi.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau peserta Pilkada untuk tidak menjanjikan program bantuan uang selama masa kampanye berlangsung.
 
Imbauan dikeluarkan setelah KPU melihat adanya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di DKI Jakarta yang menawarkan program bantuan uang saat berkampanye. 
 
"Unsur menjanjikan atau iming-iming uang, materi, harus dihindari. Tonjolkan program-program yang bernas," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Selasa (15/11/2016).
 
Menurut Ferry, bantuan uang yang ditawarkan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran selama terdapat dalam visi-misi. Namun berbeda jika program itu dijanjikan untuk pemilih yang mencoblos.
 
"Tapi kalau dalam konteks visi, misi, programnya, ada Rp1 juta per desa itu tidak masuk politik uang," kata Fery.
 
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan pemilih. Aturan tersebut ada di Pasal 73 ayat 1 UU terkait.
 
Jika pelanggaran atas pasal tersebut dilakukan, ancaman pembatalan pencalonan dapat menimpa peserta Pilkada terkait.
 
Di Jakarta, pasangan calon yang kerap menjanjikan memberikan bantuan uang adalah Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni. Pasangan nomor urut 1 ini berjanji untuk memberikan program bantuan dana lain, Bantuan Langsung Sementara (BLS) dan pemberdayaan komunitas.
 
Selain itu, Agus berjanji akan mengalokasikan dana sebesar Rp1 triliun untuk program pengentasan pengangguran. Dana tersebut diklaim bisa mengembangkan sekitar 20ribu unit usaha baru.
 
"Setelah kami hitung APBD Jakarta memiliki ruang dan kemampuan bagi kami untuk memberikan dana bergulir sejumlah Rp50 juta rupiah untuk satu unit usaha," kata Agus. (ade/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri