Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap RAPBD Riau, Ini Penjelasan Para Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap RAPBD Riau, Ini Penjelasan Para Saksi
Suparman dan Johar Firdaus saat menjalani sidang terkait dugaan korupsi RAPBD Riau.
PEKANBARU - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa (15/11/2016).
 
Keempat saksi yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Rinaldi Triandoko dengan dua orang terdakwa Suparman dan Johar Firdaus itu, masing-masing adalah Suwarno, Said Saqlul Amri, Syahril Abubakar dan Burhanuddin.
 
Suwarno yang kala itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian anggaran pada Biro Keuangan Setdaprov Riau mendapat giliran pertama untuk memberikan keterangan.
 
Dalam keterangannya, Suwarno menjelaskan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Annas Maamun, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau. Saksi menjelaskan saat ia melakukan tugas mengantar uang dari Annas Maamun untuk diserahkan kepada Ahmad Kirjauhari, terpidana dalam kasus yang sama. Saat itu, Kirjauhari masih menjadi anggota DPRD Riau.
 
Penuntut Umum KPK memintanya menjelaskan apa tujuan pemberian yang tersebut, namun suara menjawabnya "tidak tahu". Jawaban "tidak tahu" dan "lupa" kemudian mewarnai keterangan saksi saat ditanya Penuntut Umum KPK Tri Anggoro sepanjang sidang.
 
Hakim dan Penuntut Umum KPK bahkan sempat beberapa kali menegurnya. "Saudara takut sama orang apa Allah, ada saksi yang tidak ingat, namun ada yang bisa dimaklmumi, dan ada hal strategis yang rasanya tidak mungkin lupa," tegas Hakim Rinaldi Triandoko.
 
Sesaat setelah ditegur, Suwarno mulai menjawab satu persatu pertanyaan Penuntut Umum KPK meski kata "lupa" masih diucapkannya.
 
Secara umum dia menjelaskan terkait pengumpulan uang yang diminta Annas Maamun dari dua saksi yang hadir hari ini, Said Saqlul Amri dan Syahril Abu Bakar. Termasuk bertemu dengan terdakwa Suparman.
 
Said Saqlul Amri pada saat pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 lalu menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau. Sementara Syahril menjabat Ketua PMI Riau hingga kini.
 
Dalam keterangannya, kedua saksi tersebut mengaku ikut "menyetor" uang kepada Annas Maamun dengan Suwarno sebagai pengumpul. Sumber uang berasal dari masing-masing kas Satker tersebut.
 
Namun, baik Suwarno maupun saksi lainnya mengaku saat itu bergerak atas ancaman Annas Maamun untuk diberhentikan jika tidak melakukan instruksinya.
 
Jumlah uang jika ditotal  mencapai Rp1,2 miliar. Bersumber dari Biro Keuangan Rp110 juta, BPBD Rp500 Juta, dan PMI Rp400 Juta. Sisanya ditanggung secara pribadi oleh Annas Maamun.
 
Uang yang dari lembaga resmi tersebut bersumber dari angaran daerah. BPBD mengeluarkan anggaran bencana, PMI mengambilnya dari kas, Biro Keuangan pun demikian mengambil anggaran tunjangan pegawai.
 
Perihal anggaran yang berasal dari kas resmi tersebut dipertanyakan oleh Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko kepada saksi Syahril Abubakar selaku Ketua PMI Riau.
 
Saksi Said Saqlul Amri menerangkan jika uang yang dipinjamkan kepada Annas Maamun adalah uang dari anggaran BPBD yang dipimpinnya. Pencairan anggaran itu atas persetujuan Annas Maamun sebagai Gubernur.
 
"Anggaran uang penanggulangan bencana. Uang ini pencairannya disetujui pak Gubri. Saat itu setelah dihubungi endahara, uang terpakai Rp2 Miliar. Saya sampaikan ke Pak gubernur ada uang Rp1 miliar. Mekanismenya tidak boleh, tetapi karena pinjaman bisalah," kata Said Saqlul.
 
Perihal sumber uang ini, Penuntut Umum KPK, Tri Anggoro Mukti menjelaskan lembaganya akan terlebih dulu mengkaji apakah termasuk dalam kategori korupsi, karena berasal dari kas daerah.
 
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Suparman, Evanora akan meminta untuk dilakukan konfrontir terhadap kesaksian Suwarno dengan saksi yang akan mereka hadirkan. Ketidak cocokan keterangan terdakwa dan Suwarno soal pertemuan akan terjawab nantinya saat konfrontir tersebut.
 
"Kita akan konfrontir Suwarno dengan saksi adcharge kita. Termasuk mengenai jumkah uang yang dalam dakwaan Rp1,2 Miliar, tetapi yang diterima Ahmad Kirjauhari Rp900 juta," terang Evanora.
 
Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014 dan Suparman terpilih sebagai Ketua DPRD Riau periode selanjutnya  ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut pada April 2016.
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.
 
Dalam perkara ini, Johar Firdaus didakwa menerima suap sementara Suparman menerima janji dari Annas Maamun guna mempercepat pembahasan APBD. (das/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri