Tangkap Ikan Pakai Trawl, Nelayan Jambi Diamankan

Tangkap Ikan Pakai Trawl, Nelayan Jambi Diamankan
Nelayan asal Provinsi Jambi diamankan Polres Indragiri Hilir karena melakukan penangkapan ikan denga
TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir kembali mengamankan nelayan asal Provinsi Jambi karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal trawl.
 
Kapal yang dinahkodai oleh Mas (29) warga Alam Kelapa Gading Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi diamankan pada Senin (14/11/2016) sekira pukul 10.15 WIB.
 
Dimana, saat penangkapan kapal tersebut tengah berada pada koordinat LS 0' 37" 162' BT 103' 31"696 dan saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl.
 
Kapolres Indragiri Hilir melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra mengatakan saat dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap ikan dan dokumen kapal berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ternyata Nakhoda kapal motor tersebut tidak dapat menunjukannya.
 
"Karena tidak bisa menunjukan dokumen tersebut para pelaku dan barang bukti diamankan," tuturnya.
 
"Terhadap tersangka MAS disangkakan pasal 85 Jo pasal 93 UU RI  No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal Rp2.000.000.000.-," sebutnya.
 
Saat ini, lanjutnya, tersangka beserta barang bukti kapal motor bermuatan ikan, jaring trawl dan alat penangkap ikan lainnya diamankan di Dermaga Sat Polair Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Hadi)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri