Perlindungan Perempuan dan Anak di Riau Harus Terjamin

Perlindungan Perempuan dan Anak di Riau Harus Terjamin
Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi menyampaikan tentang Ranperda Perlindungan hak perempuan dari tindak kek

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan jaminan terhadap perlindungan perempuan dan anak. Komitmen memberikan perlindungan itu diwujudkan pemprov dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Pemprov Riau sudah mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan. Ranperda ini nanti diharapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan tidak ada lagi. Ranperda ini juga sudah diparipurnakan bersama DPRD Riau dengan penyampaian Jawaban Fraksi oleh Pemprov pada Senin 17 Oktober 2016.
 
Pada paripurna itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo didampingi wakil ketua DPRD Riau Manahara Manurung. Dalam rapat paripurna tersebut Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi memberikan jawaban atas pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan saat Paripurna DPRD Provinsi Riau.
 
Foto bersama usai memperingati HUT Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (BP3AKB) Provinsi Riau beberapa waktu lalu
 
Sebelumnya, perlindungan anak ini sudah ada dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang perlindungan hak dasar anak. Maka, di saat ini yang diusulkan Ranperda tentang Perlindunganya Hak Perempuan atas Kekerasan. Pembaharuan ini, untuk pemberdayaan masyarakat yang khususnya bagi perempuan dewasa. 
 
"Semua diatur, sehingga kalau ada masuk pengaduan masyarakat terhadap kasus kekerasan perempuan, hal ini lebih cepat segera diakomodir. Termasuk rehabilitasi," kata Sekdaprov.
 
Dari tahun ke tahun, kasus kekerasan terhadap perempuan ini sangat sering terjadi. Dari Data P2TP2A Provinsi Riau, dari tahun 2014 terdapat 361 kasus, kemudian meningkat pada tahun 2015 menjadi 475 kasus dan tahun 2016 sebanyak 385 kasus. Kekerasan terhadap perempuan sering terjadi baik dalam kehidupan berumah tangga, di lingkunan tempat kerja dan berbagai kehidupan sosial masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.
 
Plt Gubri Hadiri Acara Senam Bersama dan Memperingati HUT Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (BP3AKB) Provinsi Riau beberapa waktu lalu
 
Isu kekerasan terhadap perempuan sering dianggap sebagai masalah individu. Padahal saat ini permasalahan kekerasan terhadap perempuan sudah menjadi masalah global. Sehingga, Ranperda ini diharapkan dapat melindungi hak perempuan dari kekerasan. Ini upaya pencegahan supaya tidak terjadi lagi kekerasan termasuk pemaksaan dan perampasan kemerdekaan
 
"Kaum perempuan boleh berlega hati, terutama yang sering mengalami kekerasan dari pasangan atau suaminya. Karena Riau punya Perda Perlindungan Hak Perempuan dari tindak kekerasan yang saat ini Ranperdanya sudah diajukan ke DPRD Riau," terangnya.
 
Kasus kekerasan perempuan dalam pelaksanaan kehidupan rumah tangga masih enggan dilaporkan karena dianggap aib keluarga. Kemudian, terjadi karena korban memiliki rasa takut dan malu dan korban merasa tertekan bila kasusnya bila diketahui orang lain. Sekdaprov menerangkan kekerasan terhadap perempuan mempunyai dimensi yang luas, karena itu perlu penanganan lintas sektor. Perlindungan merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah serta masyarakat.
 


Berita Lainnya

Index
Galeri