Korupsi Dana Bansos, Dua Anggota DPRD Bengkalis Ditahan

Korupsi Dana Bansos, Dua Anggota DPRD Bengkalis Ditahan
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau akhirnya menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi, serta mantan anggota DPRD Bengkalis 2009-2014, Hidayat Tagor. Mereka diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial Bengkalis tahun anggaran 2012 sebesar Rp272 miliar. 
 
“Benar, ketiganya sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Kamis, 3 Desember 2015. 
 
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan status tersangka kepada ketiganya pada Kamis, 7 Mei 2015. Guntur mengatakan penahanan para tersangka untuk mempermudah penyidikan kasus tersebut. 
 
Kasus dugaan korupsi bansos Bengkalis bergulir sejak 2012. Anggaran bansos senilai Rp 272 miliar disalurkan kepada 2.000 lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan yang diduga fiktif karena tidak jelas jenis kegiatan dan tujuan sosialnya.
 
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya indikasi korupsi duit negara Rp 29 miliar dalam penyaluran dana bansos itu. “Banyak disalurkan kepada lembaga sosial yang fiktif,” ujarnya.
 
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari 72 saksi, baik dari kalangan legislator maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentang alokasi bansos untuk 2.000 lembaga sosial fiktif. Penyidik menduga korupsi dana bansos tersebut dilakukan secara berjemaah oleh para legislator.
 
Kemarin, polisi juga sudah menahan mantan anggota DPRD Bengkalis, Purboyo. Dalam kasus ini, polisi secara keseluruhan menetapkan enam tersangka.
 
Selain empat tersangka yang sudah ditahan, dua tersangka lain adalah Kepala Bagian Keuangan Bengkalis, AZ, yang belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan, serta mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai terdakwa. Terakhir, polisi juga menetapkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebagai tersangka. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri