"Hentikan Kebiasaan Memberi Hadiah Terima Kasih ke Pemerintah"

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
PEKANBARU - Praktik gratifikasi sudah membudaya di kalangan masyarakat dan penyelenggara negara sejak lama. Sehingga, untuk memberantas dan menghilangkan kebiasaan tersebut dirasa cukup sulit.
 
"Sudah menjadi kebiasaan. Bukan cuma pemerintah, terkadang masyarakat juga memberikan hadiah sebagai ucapan terima kasih karena sudah dilayani dengan baik. Ini tidak dibenarkan dalam urusan pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (9/10/2016).
 
Untuk itu, ia menegaskan kepada pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Alasannya, gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Tipikor sejak 2001.
 
"Kalau kita ingin lebih baik, kebiasaan memberi hadiah seperti ini harus dihentikan. Misal kita dapat pelayanan kesehatan dengan baik, kita cukup memenuhi kewajiban membayar tagihan resmi saja. Tidak perlu yang lain," tuturnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri