Dokumen P2HP BKD yang Bersifat Rahasia Negara Bocor, Ini Kata Inspektorat Inhu

Dokumen P2HP BKD yang Bersifat Rahasia Negara Bocor, Ini Kata Inspektorat Inhu
Ilustrasi.
RENGAT - Bocornya dokumen Pokok Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) reguler pada BKD Kabupaten Inhu TA 2016, berdasarkan SPT Gubernur Riau No.398/SPT/2016 tanggal 14 Oktober 2016 yang bersifat rahasia negara yang hanya merupakan konsumsi internal Pemkab Inhu, disesalkan Inspektorat Inhu. 
 
"Kami jelas sangat menyesalkan sekali bocornya dokumen yang bersifat rahasia negara hingga menjadi konsumsi publik, padahal dokumen tersebut konsumsi internal Pemkab Inhu. Sebab masih banyak alur yang harus dilalui dokumen tersebut untuk proses selanjutnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur pada Inspektorat Inhu, Arief Fadilah, Rabu (9/11/2016). 
 
Menurut Arief Fadilah, Inspektorat Inhu sudah berungkali mengingatkan dan menghimbau pada seluruh SKPD yang ada di Pemkab Inhu untuk selalu tertib administrasi terutama dalam penanganan dan penyimpanan dokumen. 
 
"Semua sudah ada Juknis dan Juklaknya dalam pengelolaan administrasi termasuk penanganan dokumen terutama yang berklasifikasi rahasia negara. Jadi menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi masing-masing kepala SKPD dalam menangani administrasi dan mengamankan dokumen," tegasnya. 
 
Pada kesempatan ini Arief Fadillah selaku Plt Inspektur pada Inspektorat kabupaten Inhu juga menghimbau kepada Inspektorat propinsi Riau, agar kedepan bila melakukan pemeriksaan di lingkungan Pemkab Inhu agar melibatkan Inspektorat Pemkab Inhu. 
 
"Ya kami menghimbau agar kedepan Inspektorat Riau melibatkan Inspektorat Inhu kalau melakukan pemeriksaan di lingkungan Pemkab Inhu. Sebab kemarin saat melakukan pemeriksaan reguler di BKD, Inspektorat Riau tidak melibatkan Inspektorat Inhu, bahkan menolak saat akan didampingi," ungkapnya. 
 
Sebagaimana diketahui, bocornya dokumen Pokok Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) reguler pada BKD Kabupaten Inhu TA 2016, berdasarkan SPT Gubernur Riau no.398/SPT/2016 tanggal 14 Oktober 2016 hingga sampai ketangan publik, sangat disesalkan dan menjadi keprihatinan berbagai kalangan. 
 
Dimana dalam dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Riau tersebut menyarankan kepada Bupati Inhu untuk menegur secara tertulis ketua, seketaris dan anggota Baperjakat di lingkungan Pemkab Inhu yang dalam pelaksanaan tugasnya diduga tidak mematuhi dan mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Serta mencabut kembali keputusan Bupati Inhu No Kpts 332/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tentang pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Inhu dan mengembalikan PNS kepada jabatan semula serta memerintahkan kepada pejabat Eselon III dan IV yang telah menduduki jabatan berdasarkan keputusan Bupati No 332/IX/2016 untuk mengembalikan tunjangan yang melekat pada jabatannya selama menduduki jabatan tersebut. (ade/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri