Disetuji Dewan Pengupahan, UMK Rohil 2017 Sebesar Rp2.305.346,13

Disetuji Dewan Pengupahan, UMK Rohil 2017 Sebesar Rp2.305.346,13
Ilustrasi.
BAGANSIAPIAPI - Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyetujui Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp2.305.346,13 dan meningkat dibanding 2016 yang sebesar Rp2.129.650 per bulan.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rohil, Muhammad Arsyad, dilansir Antara, Selasa (8/11/2016) mengatakan, UMK tahun 2017 yang telah disetujui bersama akan diajukan kembali ke Bupati Rohil untuk diteruskan ke Gubernur Riau guna mendapatkan persetujuan.
 
"Jadi UMK Rohil yang kita sepakati 2017 sebesar Rp2.305.346,13, selisih kenaikan Rp175.696,13 dari UMK 2016 sebesar Rp2.129.650," kata Muhammad Arsyad.
 
Persetujuan penetapan UMK Rohil 2017 tersebut dihadiri unsur pemerintah, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rohil lainnya.
 
Aryad menjelaskan, kenaikan UMK 2017 tersebut mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebesar 2.266.722,53, yang telah ditetapkan pada 17 Oktober 2016, serta hasil survei dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi karyawan.
 
"Mudah-mudah dengan telah disetujui UMK Rohil 2017 ini secepatnya dilakukan pengesahan sehingga sudah bisa diterapkan pada 1 Januari 2017," harap dia.
 
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Rohil, Juni Rahmad mengatakan UMK 2017 yang baru disepakati bersama merupakan pertama kali dilakukan di Rohil diatas KHL.
 
"Kalau UMK 2016 masih dibawah KHL. Kami berharap dengan kenaikan ini bisa mensejahterakan karyawan nantinya," kata Juni Rahmad menambahkan. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri