Terlalu Rendah, Usulan UMK Empat Daerah Ini Dikembalikan

Terlalu Rendah, Usulan UMK Empat Daerah Ini Dikembalikan
Ilustrasi.
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengembalikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK karena dinilai tidak sesuai acuan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp2.266.722,53.
 
"Kita minta perbaikan usulan UMK dari Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru seperti dilansir Antara, Selasa (8/11/2016).
 
Rasidin menjelaskan, penyusunan UMK harus mengacu pada UMP Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53. Yang mana regulasi UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan kenaikan sebesar 8,25 persen dengan dasar perhitungan besaran inflasi dan angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). 
 
"Diingatkan bagi seluruh kabupaten dan kota mengacu pada penetapan UMP yang sudah diteken oleh pak Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman," tuturnya.
 
Sedangkan untuk batas waktu penyerahan UMK, lanjutnya, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kabupaten dan kota sudah bisa mengumumkan hasil kesepakatan nilai UMK untuk tahun 2017 mendatang sampai 21 November 2016 ini.
 
"Kalau bisa sebelum 21 November sudah diserahkan, kemudian Dewan Pengupahan akan membahas hal kelayakan usulan UMK  itu sebelum ditetapkan oleh Gubernur," sebutnya.
 
Penetapan UMP ini bertujuan untuk mendorong motivasi pekerja atau buruh untuk mengembangkan diri dalam rangka meningkatkan produktivitas guna mencapai jenjang karier yang lebih baik kedepannya. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri