Hakim Tolak Permohonan Praperadilan SP3 Polda Riau

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan SP3 Polda Riau
Ilustrasi.
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui hakim tunggal Sorta Ria Neva menolak permohonan praperadilan, yang diajukan Ferry terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan oleh Polda Riau.
 
"Menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak memenuhi persyaratan hukum untuk mengajukan gugatan warga negara, atau citizen law suit, atau CLS atau Action Popularis dalam perkara ini," kata Hakim Sorta Ria saat membacakan poin pertama putusannya di Ruang Chakra, Pengadilan Negeri Pekanbaru, dilansir Antara, Selasa (8/11/2016).
 
Pada poin selanjutnya, Hakim Sorta menyatakan bahwa permohonan pemohon praperadilan (Prapid) yang diajukan seorang warga bernama Ferry bersama 10 kuasa hukum, yang tergabung dalam Advokasi Melawan SP3, tidak dapat diterima.
 
Kemudian, Hakim juga mebebankan pemohon untuk membayar ongkos perkara sebear Rp5.000. "Demikian diputus pada hari ini oleh kami, Sorta Ria Neva," tutup hakim.
 
Sebelum membacakan putusan, Hakim Sorta berpendapat sesuai Peraturan Mahkamah Agung 036/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup, Ferry sebagai warga negara benar memiliki hak gugat atau "legal standing".
 
Selanjutnya Hakim juga berpendapat bahwa gugatan Ferry terhadap Polda Riau juga sesuai dengan Perma di atas. Begitu juga dengan dasa gugatan yakni adalah untuk kepentingan umum, terutama bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau.
 
Poin selanjutnya, Hakim turut menyebut objek gugatan dalam Prapid yang diajukan Ferry adalah pembiaran, dalam hal ini terbitnya SP3 oleh Polda Riau yang dianggap tidak sah.
 
Hakim juga menjabarkan bahwa sebelum mengajukan gugatan, pemohon dalam hal ini Ferry wajib menyampaikan somasi atau notifikasi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam jangka waktu 60 hari.
 
"Setelah hakim praperadilan mencermati seluruh bukti awal dan keterangan saksi pemohon, Hakim tidak menemukan adanya notifikasi atau somasi wajib disampaikan selama 60 hari kerja sebelum adanya gugatan," urai Hakim Sorta Ria.
 
Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa pemohon tidak memenuhi persyaratan gugatan warga negara sesuai yang diatur oleh Perma 036/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup.
 
"Maka hakim praperadilan harus menyatakan bahwa praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.
 
Sehingga, Hakim Praperadilan tidak akan mengabulkan eksepsi lainnya yang diajukan Ferry bersama tim hukumnya meskipun hakim belum memeriksa pokok perkara peradilan. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri