Dapat Restu KPU, Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah Otomatis Dapat Nomor Urut 5

Dapat Restu KPU, Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah Otomatis Dapat Nomor Urut 5
Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) ditetapkan memenui syarat untuk mengikuti Pemil
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggelar rapat pleno terbuka, Senin (7/11/16) dan menetapkan pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) telah memenui syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru tahun 2017.
 
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Pekanbaru, Aminuddin Sijaya. Dikatannya, rapat itu digelar untuk menindaklanjuti keputusan gugatan pilkada yang diajukan pihak BISA dan telah digelar Sabtu (5/11/2016) lalu. 
 
Sesuai ketentuan, tidak perlu lagi dilakukan pencabutan undingan nomor urut peserta Pilkada Pekanbaru. Otomatis duet usungan PPP dan PDIP tersebut mendapat jatah nomor urut 5.
 
Sebagaimana diketahui, paslon BISA sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pesta demokrasi ini. Namun setelah mengajukan gugatan dan dinyatakan layak akhirnya mereka dapat meneruskan langkah. 
 
Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution dalam sidang Sabtu itu mengatakan ada tiga pertimbangan mendasari putusan sidang sengketa tersebut.
 
Pertama, karena putusa tim medis tak ditegaskan disabilitas akan menyebabkan berhalangan tetap. Kedua, pendapat saksi ahli tata negara Maxasaii Indra yang menyatakan, bahwa disabilitas tak menggugurkan hak kontitusi di pilih dan memilih. 
 
"Alasan ketiga, KPU tak memberi tahukan tanggapan rekomendasi Panwaslu sebelumnya, bahwa pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah bisa mengikuti Pilkada," tutur Indra. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri