Ada Mark-Up Anggaran Pembelian Tanah Pembangunan Hotel Mewah di Kuansing?

Ada Mark-Up Anggaran Pembelian Tanah Pembangunan Hotel Mewah di Kuansing?
Ilustrasi.
TELUK KUANTAN - Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menilai ada dugaan mark-up anggaran dalam proses pengadaan dan pembelian tanah untuk pembangunan hotel mewah di Kuansing.
 
"Pengadaan lahan hotel Kuansing ternyata tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuansing No:KPTS.172/IV/2013 tentang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," kata salah satu Tokoh masyarakat Kuantan Singingi Andi (56) di Teluk Kuantan, seperti dilansir Antara, Sabtu (5/11/2016).
 
Ia mengatakan, dalam SK tersebut harga NJOP setiap meternya ditetapkan hanya sebesar Rp128.000, sementara harga tanah yang dibayarkan oleh Pemda Kuansing melalui kesepakatan tim yang hanya berjumlah tujuh orang, seharusnya ada semblan untuk lahan hotel Rp335.700 melampaui nilai NJOP.
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing membayar harga tanah seluas 23.049 m2  pada tahun 2014 sebesar Rp7.737.550.000, seharusnya, jika berpatokan kepada harga NJOP pada saat itu hanya berkisar Rp2.950.272.000, dengan perhitungan 23.049 m2 dikalikan nilai NJOP permeter Rp128 ribu. "Ini perlu di buktikan secara hukum apakah melanggar aturan dan terjadi kerugian negara," sebutnya.
 
Salah satu Pemerihati Hukum Kuansing Zubirman mengatakan dengan tegas, proyek pengadaan tanah untuk pembangunan hotel Kuansing yang dibangun tahun 2014 hingga 2015 harus diungkapkan sehingga tidak menjadi polemik ditengahmasyarakat.
 
" Penegak hukum harus tegas dan menyikapi hal ini agar kepercayaan masyarakat tinggi," tegasnya.
 
Ia juga menyebutkan, proses pembelian dan pengadaan tanah yang menggunakan APBD Kuansing itu secepatnya di proses secara hkum agar jelas dan tidak terkesan lemahnya penegakan humum di daerah demi untuk kepentingan bersama sementara hotel itu belum bermanfaat. "Ada selisih mencapai Rp5 miliar," sebutnya.  
 
Atas adanya temuan tersebut, Zubirman minta aparat penegak hukum yang ada di Kuansing ini adu cepat untuk mengungkapkan kebenaran permasalahan ini, sehingga uang rakyat yang di hambur-hamburkan untuk membeli lahan tersebut yang nota bene tidak sesuai dengan harga NJOP bisa terselamatkan.
 
"Kami mendorong pihak kepolisian (Kapolres dan Kapolda) atau Kajaksaan Tinggi (Kajati) segera menyelidiki dugaan markup pengadaan tanah ini," tegasnya.
 
Menurut salah satu warga kuansing Hendri (36), jika Polda dan kejati tidak melirik sejumlah dugaan kerugian negara yang terjadi di Kuansing maka penegakkan hukum terkesan lemah.
 
"Pembelian Lahan Hotel Kuansing Tidak Berdasarkan NJOP, pengadaan lahan hotel Kuansing ternyata tidak sesuai dengan SK Bupati Kuansing tentang penetapan NJOP sebagai dasar PBB-P2," ujarnya.
 
Ia juga menduga terjadi penggelembungan hingga tiga kali lipat, pihak penegak hukum secepatnya mengungkap kasus Tiga Pliar Kuansing yang saat ini menjadi sorotan masyarakat. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri