Diperintahkan Presiden, Polri Akan Siarkan Langsung Gelar Perkara Kasus Ahok

Diperintahkan Presiden, Polri Akan Siarkan Langsung Gelar Perkara Kasus Ahok
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Tito Karnavian.
JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara langsung di hadapan media massa.
 
Hal itu tidak biasa dilakukan dalam sebuah gelar perkara kasus pidana, namun hal itu adalah pengecualian sebagai perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
 
"Ini perintah eksepsional, untuk transparansi kami akan menggelar perkara ini secara terbuka di hadapan media dan disiarkan langsung. Ini perintah dari Presiden Joko Widodo," kata Tito dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan, Sabtu (5/11/2016).
 
Gelar perkara ini perlu dilakukan untuk melihat apakah saudara terlapor, Ahok, telah melakukan tindakan pidana atau tidak, terkait kasus ucapan yang dianggap sebagai penistaan agama untuk kasus Surat Al-Maidah 51.
 
Proses gelar perkara memiliki dua tahap, yaitu penyelidikan dan penyidikan. Untuk penyelidikan, Polri melalui Kabareskrim, akan memeriksa semua orang, yaitu terlapor dan pelapor termasuk saksi pelapor dan terlapor. Pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk memebawa saksi-saksi ahli.
 
Proses berikutnya adalah penyidikan, sebagai tahap lanjutan dari penyelidikan, yang mana dalam proses penyidikan, polisi sudah dapat menentukan tersangka.
 
"Gelar perkara ini untuk menentukann apakah terdapat pidana atau tidak. Penyidikan, bisa dikenakan kepada Basuki Tjahaja Purnama sebagai terlapor," ujar Tito. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri