Polri Pastikan Percepat Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok

Polri Pastikan Percepat Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar.
JAKARTA - Kepolisian berjanji akan mempercepat pengusutan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bahkan rencananya, kepolisian segera melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
 
"Ada mekanisme gelar perkara, itu termasuk akan dipercepat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Boy menjelaskan, kepolisian akan mempercepat permintaan keterangan sejumlah pihak terkait pengusutan dugaan penistaan agama ini.
 
Menurut dia, telah ada 24 orang yang telah diminta keterangannya oleh polisi, termasuk para ahli. Bahkan, Ahok kembali dijadwalkan diminta keterangannya dalam waktu dekat. Boy menyebut, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum Ahok. Apakah bisa dinaikkan ke penyidikan, atau berhenti di penyelidikan. "Akhir minggu depan secepatnya bisa dilaksanakan," kata Boy.
 
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang diuga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, segera dituntaskan. "Kesimpulannya, soal saudara Ahok, kami akan tegakkan, laksanakan hukum yang tegas dan cepat," kata JK di Istana Merdeka, Jakarta.
 
Wapres juga menjamin proses hukum terhadap Ahok tidak akan berlangsung lama. Dalam waktu dekat ini, polisi segera menentukan status hukum Ahok. "Oleh Pak Kapolri akan selesai dua minggu. Proses hukum cepat dan semua berjalan sesuai aturan, tapi dengan tegas," ujar JK. (max/viva)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri