Pemprov dan KPK 'Join' Deklarasikan Harta Kekayaan Cakada

Pemprov dan KPK 'Join' Deklarasikan Harta Kekayaan Cakada
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeklarasikan laporan harta kekayaan Calon Kepala Daerah (Cakada). Kegiatan ini digelar dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Pusat dan daerah.
 
Bertempat di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau, acara ini digelar dengan tema "Semilona Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi dan Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah". Acara ini dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), Arsyadjuliandi Rachman, Rabu (2/12/2015).
 
Turut hadir Deputi bidang pencegahan KPK, Zulkarnain, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau dan seluruh Forkompimda Provinsi Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Riau, Ketua KPU Riau, Walikota se-provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Kota Se-Provinsi Riau.
 
Plt Gubri mengatakan KPK RI dan BPKP Riau telah melakukan MoU yang dilaksanakan di dua Kabupaten Kota Provinsi Riau, seperti Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Bengkalis, dengan ini setiap tahunnya akan  diluncurkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi atas perintah presiden.
 
"Setiap tahun diluncurkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi atas perintah presiden, aksi ini dilaporkan secara brkala setiap bulannya dan dipantau secara online, yang bertujuan mendorong APBD digunakan sesuai UU yang berlaku, sehingga penggunaan anggaran dapat menurunkan potensi tingkat korupsi," ungkap Plt Gubri. (phd)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri