Yuhelmi: Pengisian Jabatan Eselon II tak Harus Melalui Assesment

Yuhelmi: Pengisian Jabatan Eselon II tak Harus Melalui Assesment
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi.
BENGKALIS - Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) tidak harus melalui seleksi terbuka atau assesment. Namun bisa saja dikukuhkan atau dilantik setelah melalui mekanisme pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), ataupun melalui pola job fit (pengisian jabatan melalui uji kesesuaian, red).
 
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2016).
 
“Ada tiga pola untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai dampak dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” ujarnya.
 
Ketiga pola pengisian jabatan itu, sambung Yuhelmi, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 20 September 2016 dengan Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016.
 
“Kita sudah sampaikan kepada Pak Bupati dan sejauh ini beliau belum memutuskan pola mana yang mau dipakai. Namun demikian, kita sudah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk setiap pola yang akan diputuskan Pak Bupati,” ujar Yuhelmi.
 
Dikatakannya, untuk pola pengukuhan/dilantik, sebagaimana SE tersebut dilakukan melalui mekanisme pertimbangan dari Baperjakat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), serta selanjutnya hasil penetapan pengukuhan tersebut dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
 
Kemudian untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi dengan job fit dilakukan melalui evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dilakukan oleh Tim Evaluasi yang berasal dari unsur Baperjakat dan dapat pula dibantu oleh unsur lainnya yang dibentuk oleh PPK dan dikoordinasikan kepada KASN.
 
Terkait kemungkinan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dengan seleksi terbuka atau assesment, Yuhelmi mengatakan hal itu bisa saja dilakukan dan dirinya pun sudah menugaskan Kabid Mutasi agar menyiapkan segala sesuatu untuk proses assesment.
 
“Seperti sudah saya sampaikan tadi, pola apapun yang akan dipergunakan oleh Pak Bupati kita sudah siap,” ulangnya lagi.
 
Saat ditanya kapan pengisian jabatan tinggi pratama ini akan dilakukan, Yuhelmi mengatakan yang pasti Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah-nya harus sudah disetujui gubernur dan ditandatangani oleh Bupati.
 
“Kemudian tentunya harus disiapkan juga Peraturan Bupati yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah,” ujarnya. (max/hms)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri