Pertahankan Netralitas, ASN Dilarang Berpolitik Praktis

Pertahankan Netralitas, ASN Dilarang Berpolitik Praktis
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.
PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut berpolitik praktis. Hal ini dinilai penting untuk mempertahankan netralitas ASN dalam pesta demokrasi.
 
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, hal itu penting menjadi perhatian. Sejatinya, Aparatur Sipil Negara mengetahui bahwa melakukan politik praktis di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 mendatang.
 
"Ya itu jelas semua ASN  pasti sudah tahu. Meski tidak kita ingatkan seharusnya sudah tahu," paparnya.
 
Dalam penerapannya, pihaknya akan melakukan pengawasan secara maksimal. Untuk itulah, Ahmad Hijazi menekankan ASN yang ketahuan melakukan itu akan mendapakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
 
"Ketentuannya kan sudah ada. Kalau ada yang terlibat politik praktis, siapapun bisa melakukan aduan. Nanti BKP2D Riau yang akan melakukan verifikasi," imbuhnya lagi.
 
Salah satu yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sanksi yang diberikan kepada ASN yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
 
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hukuman disiplin bagi PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis dan beberapa ketentuan kepegawaian lainnya. (ade/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri